Tingkatkan Hubungan Komando dan Staf, Kodim Boyolali Gelar Latihan Posko 1

Latihan Posko 1 di Aula Kodim Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rafael Granada Baay secara resmi membuka langsung Latihan Posko-I di Aula Kodim 0724/Boyolali Senin (27/5). Selain merupakan Program Kerja dari Komando atas, tujuan latihan Posko ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan pengendalian sebagai mekanisme dalam mengantisipasi berbagai dinamika dan permasalahan bencana alam yang berkembang dalam masyarakat di wilayah Boyolali dan Eks Karesidenan Surakarta pada umumnya.

Danrem 074/Wrt dalam amanatnya menyampaikan bahwa Latihan Posko I Kodim 0724/Boyolali yang kita laksanakan ini, merupakan program kerja Korem 074/Warastratama TA. 2019,  khususnya dibidang latihan guna menguji kinerja dan kemampuan Komandan dan Staf dalam menjalankan tugas pokok melalui mekanisme prosedur hubungan Komandan dan Staf.

Latihan Posko I Kodim 0724/Boyolali ini merupakan metode latihan taktis tanpa pasukan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan prosedur hubungan Komandan dan staf dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan operasi bantuan penanggulangan bencana alam, pengungsian serta pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan operasional jajaran Kodim 0724/Boyolali, khususnya dalam mengimplementasikan prosedur tetap yang ada, serta menguji kemampuan dalam menjalankan koordinasi di tingkat Kodim, termasuk didalamnya unsur Pemerintah Daerah dan Polri serta instansi terkait dalam wadah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

“Latihan ini sekaligus merupakan uji Protap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas diwilayah dengan kemampuan yang memadai khususnya dalam menanggapi, menangani dari menyelesaikan suatu permasalahan dengan cepat dan tepat sehingga tidak berkembang menjadi kerawanan yang mempengaruhi stabilitas keamanan dan menghambat pembangunan di daerah, Hal ini merupakan penjabaran dari Undang- Undang nomor 34 tahun 2004 pasal 7 b ayat 12 tentang Tugas TNI memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana,” terang Danrem.

“Persoalan dan materi yang disampaikan oleh Wasdal harus dapat dipahami dengan baik, dipraanggapkan sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi, kemudian dicari langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut dengan memberdayakan semua alat peralatan dan fasilitas yang dimiliki,” tambah orang nomor satu di Korem 074/Wrt.