FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak gratifikasi. Pemberian gratifikasi dimaksud bisa berupa uang, bingkisan atau bentuk lainnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menindaklanjut hal tersebut dengan mensosialisasikan kebijakan tersebut sebagai salah satu tindakan pencegahan korupsi.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri di ruang kerjanya pada Senin (27/5), bahwa ASN penerima gratifikasi wajib dilaporkan. “Diharapkan ASN tidak menerima parcel lebaran, tidak menerima gratifikasi berwujud apapun dari pihak manapun. Bahwa semuanya itu gratifikasi kalau tidak dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi nanti satu bulan dianggap korupsi,” terangnya.
Dijelaskan, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK RI paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Selain itu juga bisa dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
“Dilaporkan saja, kalau berwujud makanan kalau sudah dilaporkan, kemudian bisa diberikan ke panti asuhan, pondok pesantren atau pihak lain yang membutuhkan,” imbuh Masruri.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui metode daring pada laman situs https://www.go.kpk.go.id. Kemudian selain melaporkan, penerima gratifikasi diwajibkan menyerahkan gratifikasi kepada UPG untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tandas Sekda.