FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terus bertekad menekan tindak korupsi melalui praktek gratifikasi. Beberapa contoh gratifikasi yang sering masih marak dipraktekkan yakni pemberian fee perbankan dan pemberian uang, bingkisan maupun bentuk lainnya.
Berdasarkan hasil konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dinyatakan bahwa penerimaan fee bank yang diberikan lembaga perbankan tidak diperkenankan untuk diterima karena merupakan unsur gratifikasi.
Hal demikian diungkapkan Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono di aula kantornya pada Jumat (31/5) dalam kegiatan penekanan implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Boyolali. Pihaknya terus mengingatkan larangan gratifikasi terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Salah satu tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat ini terus mengingatkan larangan adanya gratifikasi di Kabupaten Boyolali terutama kepada satuan kerja dan bendahara serta disosialisasikan kepada ASN agar gratifikasi tidak terjadi di Boyolali. Seandainya tidak bisa menolak gratifikasi bisa melaporkan ke UPG,” tegas Insan.
Dijelaskan lebih lanjut, UPG dibentuk atas instruksi KPK sejak tahun 2017. Pada tahun tersebut terdapat satu laporan. Kemudian tahun 2018 terdapat lima laporan. Selanjutnya untuk tahun 2019 sampai dengan 29 Mei 2019 saat ini terdapat 23 laporan dengan 55 transaksi senilai Rp 37.816.317. Sementara untuk saat ini banyak laporan terkait penerimaan bingkisan lebaran.
Pihaknya berharap tidak terdapat lagi praktek gratifikasi dan mau melaporkan, meski kadang tidak bisa menolak karena diantar ke rumah. Saat ini tim UPG yang menerima laporan gratifikasi penerimaan bingkisan lebaran.
“Yang terakhir parsel lebaran dari beberapa stakeholder pemerintah yang memberikan kepada ASN agar dilaporkan kepada Inspektorat dan kita ambil sebagai bukti selanjutnya kita salurkan kepada yang membutuhkan. Kita juga mengapresiasi Bupati, Wabup dan Sekda yang memberi contoh mengembalikan gratifikasi parsel lebaran,” imbuh Insan.
Ditambahkan, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK RI paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Selain itu juga bisa dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Tim UPG akan terus bekerja sepanjang tahun dan terus mengembangkan beberapa kegiatan lain sehingga praktek gratifikasi dapat ditekan di Boyolali.
Sebagai informasi berdasarkan pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.