FOKUSJATENG – BOYOLALI – Ketua Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surakarta, Edison Panjaitan mengatakan, Kota Solo menjadi wilayah terbanyak nomor dua se-Jawa Tengah terkait peredaran narkoba.
Bahkan, kata Edison, Kota Solo juga disinyalir menjadi wilayah penopang peredaran narkoba untuk wilayah di sekitarnya.
“Dari Polda Jateng mengatakan Kota Solo adalah wilayah peringkat kedua se-Jateng untuk ungkap kasus narkoba di kepolisian. Untuk peringkat pertama Kota Semarang,” kata Ketua Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surakarta, Edison Panjaitan, usai acara buka bersama dengan Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dewan Pengurus Jawa Tengah di Boyolali, Senin (3/6/2019).
Pada 2018 lalu, terdapat sembilan tangkapan dengan barang bukti sebanyak 4 kg natkoba jenis sabu yang bandarnya merupakan orang-orang Solo. Sementara sejak awal tahun ini, sudah ada dua tangkapan dengan barang bukti sebanyak 2,4 kilogram narkoba.
Meski dua tangkapan tersebut dilakukan di luar wilayah Solo, yakni di jalur tol di Brebes serta satu tangkapan lain di perempatan Kartosuro, Sukoharjo, tapi dua kasus tersbeut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Solo.
Tingginya tingkat kerawanan narkoba di Solo karena Solo menjadi pintu masuk narkoba untuk kemudian diedarkan ke wilayah sekitarnya. Titik yang menjadi kerawanan tinggi mrnjadi pintu masuk narkoba diantaranya adalah bandara.
“Tak bisa mengatakan Solo sebagai pusat jaringan, tapi Kota Solo menjadi penopang jaringan di wilayah sekitarnya, sebab barang datang melalui Solo,” kata Edison.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, lanjut Edison, pencegahan peredaran narkoba tak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Harus ada upaya preventif, misal melalui sosialisasi dan memperbanyak jaringan relawan anti narkoba, diantaranya di institusi pendidikan seperti di universitas serta di kelompok masyarakat, diantaranya di kelurahan. Saat ini, program tersebut sudah mulai berjalan.
Pihaknya juga mengupayakan untuk rehabilitas kepada korban atau penyalahguna narkoba yang tak bisa dimeja hijaukan, misal karena tak ada barang bukti.
“Bila ada penyalahguna narkoba yang tak bisa sidang pengadilan, tapi positif narkoba, kita arahkan untuk rehabilitasi,” pungkas Edison.