FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menggelar rapat paripurna, Selasa (11/6). Agenda rapat tersebut meliputi penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan empat ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Dua ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah dan Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
Sementara itu, ada pula empat ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kabupaten Boyolali. Serta, Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penanggulangan Tubercolosis dan HIV/AIDS.
Bupati Boyolali Seno Samodro dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan bahwa dua ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Boyolali dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali.
“Perangkat desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa dalam mewujudkan penyelenggaraan desa, pembangunan desa, pemberdayaan perangkat desa serta pembinaan kemasyarakatan desa,” ungkap Wabup Said.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai empat ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Boyolali Lambang Sarosa, dalam rangka mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menjelaskan bahwa esensi dari pembahasan hasil ranperda tersebut menjadi produk legislasi yang produktif. Terlebih ketika pihaknya menyoroti mengenai keberadaan pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Boyolali.
Banyak masukan dari masyarakat terutama para pedagang tradisional yang mereka merasa terganggu meski secara rejeki sudah dewe-dewe (sendiri-red), tapi kita harus hargai juga makanya kita atur,” pungkas Paryanto.