FOKUS JATENG-BOYOLALI-Aksi pencabulan menimpa remaja cewek berinisial NRM (17), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Dia dipaksa melayani nafsu bejat dua pemuda ingusan di taman dekat SMKN 1 Mojosongo, Boyolali Senin 24 Juni 2019.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mulyanto membeberkan peristiwa tersebut. Kejadian itu bermula saat korban bersama temannya bernama Wawan Prasetya warga Kecamatan Cepogo jalan-jalan di kawasan Perkantoran terpadu Pemkab Boyolali Minggu sore (23/6).
“Senin dini hari. saksi dan korban kemudian berjalan ke utara ke arah Boulevard Ir. Soekarno,” katanya.
Sesampainya di taman samping SMK N 1 Mojosongo, keduanya dihadang oleh tiga laki – laki tidak dikenal. Meski tak mengenali ketiganya meminta saksi untuk mengantarkan salah satu laki-laki yang menghadang tersebut ke wilayah Kecamatan Sawit untuk mengambil sepeda motor.
“korban ditinggal di taman tersebut bersama dua laki-laki tersebut,” ujarnya.
Seakan mendapatkan angin segar, otak cabul Dony Maulana Gus Malik, 31, dan MNS, 14, warga Desa Jenengan, Kecamatan Sawit langsung keluar. Kedua langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan suami isteri.
Korban yang menolak pun mendapat perlakuan kasar dari kedua tersangka. “korban tak bisa apa-apa. Sebab tersangka membekap mulut korban lalu mengancam membunuh korban jika menolak keinginannya (tersangka),” kata Mulyanto.
Selanjutnya, korban mengajak lari rekannya yang telah kembali dan melaporkannya ke Kantor Satpol PP Boyolali. Petugas piket Satpol PP kemudian melaporkan ke Polres Boyolali.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, Polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Boyolali untuk ditindak lanjuti.
“kedua tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Mulyanto.