FOKUS JATENG-BOYOLALI-Su (55) kepala SD di Kecamatan Klego kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswinya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, Minggu (23/6) menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakuan terhadap dua siswi, yaitu S (10) dan M (9). Sedangkan kejadiannya antara bulan Maret- April 2019 di komplek sekolah.
Aksi pelecehan terhadap korban S terjadi saat para siswa mau masuk kelas usai istirahat. S dipanggil tersangka dan kemudian dicium pipinya. S kemudian diberi uang sebesar Rp 2.000 seraya diancam agar tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun.
Sedangkan kejadian yang menimpa korban M terjadi seusai olahraga senam. Tersangka lalu memanggilnya dan memintanya untuk menyapu belakang ruang kelas. Saat itu, Da, teman korban ikut membantu menyapu namun dilarang tersangka.
Setelah suasana sepi, tersangka pun melakukan pelecehan terhadap korban. Korban kemudian diberi uang Rp 5.000 seraya diminta tidak bercerita tentang kejadian itu kepada siapapun. Hingga kejadian itu terungkap dan dilaporkan kepada polisi.
“Tersangka kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.”