Pilkades E-Voting Boyolali Aman, Tak Bisa Ditembus Hacker

Seorang polisi mengawasi jalannya tes tertulis balon cakades di Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebanyak 229 desa di Kabupaten Boyolali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 69 desa di antaranya akan digelar secara elektronik atau e-voting.

“Pilkades serentak akan dilaksanakan 29 Juni 2019 mendatang. Ada 229 desa yang akan menggelar Pilkades, 69 desa akan dilaksanakan secara e-voting dan 160 desa secara manual,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto, di kantornya Selasa 25 Juni 2019.

Meski dilaksanakan secara elektronik, kata Purwanto, dalam Pilkades e-voting tersebut digelar secara off line. Sehingga tidak bisa ditembus oleh hacker.

Dari 229 desa tersebut, bakal calon yang mendaftar sebanyak 747 orang. Sebanyak 14 desa yang tersebar di 9 kecamatan, jumlah pendaftarnya lebih dari 5 orang. Sehingga harus dilakukan seleksi secara tertulis, yang telah dilaksanakan Senin (24/6/2019) kemarin. Pasalnya, sesuai aturan peserta Pilkades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

Dijelaskan dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, disebutkan jumlah calon Kades minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlah bakal calon lebih dari lima peserta, maka panitia Pilkades harus menyelenggarakan seleksi dengan ujian tertulis. Hasil dari ujian tertulis tersebut menjadi indikator lulus atau tidaknya balon kades karena memiliki bobot nilai hingga 85 persen.

Dari hasil seleksi tersebut, kemudian diambil 5 bakal calon sesuai peringkat ranking dari 1 hingga 5 untuk selanjutkan ditetapkan sebagai calon. Sedangkan yang jumlah pendaftar Balon Kades kurang dari lima, tidak dilakukan seleksi tertulis dan langsung ditetapkan sebagai calon, jika persyaratan administrasinya memenuhi syarat.

Diakui Purwanto, dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini ada beberapa desa yang calon-calonnya merupakan satu keluarga. Ada suami dengan istrinya, orang tua dengan anaknya maupun dengan keponakannya.

“Ada suami istri, bapak anak, ibu anak. ada beberapa. Saya tidak bisa menyebutkan karena tidak hafal. Karena diaturannya calon itu minimal 2, maka banyak juga calon-calon itu yang tidak punya tanding, akhirnya membawa istrinya, anaknya atau keponakannya untuk maju di Pilkades. Diperbolehkan, boleh,” ujar dia.

Namun Purwanto mengaku tidak hafal tentang ada berapa desa yang calonnya merupakan suami istri atau orang tua dan anaknya.

Lebih lanjut diungkapkan pula, untuk Pilkades Kuwiran, Kecamatan Banyudono terpaksa ditunda dan tidak bisa dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2019) mendatang. Pasalnya, dari semula ada 3 bakal calon, dua diantaranya menyatakan mengundurkan diri. Sehingga tinggal ada satu calon saja yang memenuhi syarat. Padahal minimal 2 calon.

“Pilkades Kuwiran mundur. Dibuka pendaftaran lagi selama 20 hari. Kalau dalam 20 hari tidak ada yang mendaftar, ya nanti diikutkan Pilkades periode berikutnya, tahun 2020,” imbuh dia.