FOKUS JATENG-BOYOLALI-DPRD Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang paripurna pada Kamis (27/6). Agenda sidang kali ini dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, diserahkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2018. Penyampaian dilakukan Wakil Bupati (Wabup) M.Said Hidayat mewakili Pemerintah Kabupaten Boyolali. Wabup Said mengungkapkan realisasi pendapatan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2.227.780.710.062 atau sebesar 100,23% dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.222.728.392.000.
Sedang realisasi belanja Tahun 2018 sebesar Rp 2.203.112.762.252 atau sebesar 94,67% dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.327.157.536.000 dengan demikian terdapat surplus sebesar Rp 24.667.947.810.
“Salah satu upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Wabup Said.
Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2018 sebesar Rp 164.314.295.216,50 atau 106,71% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 153.980.144.000. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2018 sebesar Rp 42.551.000.000 atau 85,87% dari anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 49.551.000.000 sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 121.763.295.216,50.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2018 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 146.431.243.026,50 berasal dari Surplus Anggaran sebesar Rp 24.667.947.810 dan Pembiayaan netto sebesar Rp 121.763.295.216,50.
Sementara untuk catatan aset, kewajiban dan ekuitas dana dalam Neraca Daerah tahun 2018 yakni jumlah aset sebesar Rp 3.116.090.963.844,90. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 31.740.066.977,28. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 3.084.350.896.867,62 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 3.116.090.963.844,90.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah,” pungkas Wabup.