Kejari Boyolali Proses Dugaan Korupsi Dana Desa Teter Simo

Kejari Boyolali Prihatin (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri Boyolali meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa Teter, Kecamatan Simo, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ada tiga pos anggaran yang diduga diselewengkan oleh oknum perangkat di pemerintahan desa Teter.

“Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali kami tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hari ini surat perintah penyidikan saya tanda tangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Prihatin, di ruang kerjanya Kamis (27/6/2019).

Meski sudah di tingkat penyidikan, namun Kajari menyatakan pihaknya belum memutuskan adanya tersangka dalam kasus yang ditanganinya tersebut. Langkah selanjutnya, penyidik Kejari Boyolali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidikan ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya,” kata Prihatin.

Diungkapkan Prihatin, dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oknum perangkat desa Teter, ada tiga pos. Pertama yakni uang sewa tanah kas desa yang tidak disetorkan kepada kas desa.

Kedua, yakni pemotongan bantuan ruamh tidak layak huni. Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) seharusnya disalurkan dalam bentuk barang.

“Namun oleh oknum desa Teter disalurkan dalam bentuk uang, itupun dilakukan pemotongan terhahadap bantuan,” jelas dia.

Pos anggaran ketiga yang diselewengkan yakni uang pajak PPN dan PPHdari anggaran dana desa. Setoran pajak PPN PPH tersebut tidak disetorkan ke Negara.

“Ketiga, setoran pajak PPN PPH oleh oknum tersebut tidak disetorkan kepada yang berhak,” imbuhnya.

Penyelewengan anggaran tersebut berlangsung selama periode tahun 2013 sampai 2019. Total nilai kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 170 juta.

“Anggaran sebesar itu diduga digunakan pribadi oleh oknum perangkat desa,” kata Prihatin.

Kejari Boyolali menangani kasus tersebut, lanjut Prihatin, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan ditemukan bukti awal. Sehingga Kejari menindaklanjutinya lagi dengan surat perintah penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti awal yang cukup, sehingga kami memutuskan untuk ditindaklanjuti di tingkat penyidikan,” tandas dia.

Dengan surat perintah penyidikan ini, penyidik Kejari bisa melakukan tindakan hukum antara lain penyitaan, dan penetapan adanya tersangka.