Pemerintah Desa di Boyolali Wajib Transaksi Non Tunai

Ilustrasi. (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Pengelolaan keuangan yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang menggunakan sistem pembayaran non tunai atau non cash transaction (NCT) telah menyasar ke tingkat pemerintah desa.

Penerapan kebijakan tersebut berlaku mulai setelah diadakannya penandatanganan addendum perjanjian kerjasama antara Pemkab Boyolali dan PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) tentang Pengelolaan Atas Rekening Kas Desa Melalui Bank Boyolali di aula Bank Boyolali, pada Rabu (10/7).

Penandatanganan oleh Pemkab Boyolali dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto sementara dari Bank Boyolali dilakukan diwakili Direktur Utama, Dono Sri Hananto

Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat yang turut menyaksikan penandatanganan kerjasama beharap agar kebijakan ini mampu meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pengeloaan keuangan.

“Untuk pengelolaan dana desa dengan sistem NCT merupakan langkah menuju ke arah tata kelola yang bagus, lebih transparan, lebih efisien, lebih efektif dan memudahkan,” terang Wabup Said.

Melalui langkah tersebut dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

“Dapat dilaksanakan dan dapat mendukung seluruh Desa di Kabupaten Boyolali dalam rangka mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam upaya pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran dilaksanakan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Untuk layanan NCT yang dilaksanakan di Bank Boyolali meliputi seluruh transaksi keuangan desa berupa penerimaan setoran dan pembayaran pengeluaran desa. Namun terdapat pembayaran yang dikecualikan melalui NCT yaitu pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja bantuan kepada orang terlantar, belanja bantuan kepada yatim piatu, biaya perkara atas proses/putusan pengadilan,pembayaran keperluan belanja sosial dan penanganan kedaruratan serta pembayaran belanja transportasi kepada masyarakat.

Dengan adanya perjanjian ini, Bank Boyolali menyambut dengan baik atas kebijakan Pemkab Boyolali ini. Dono Sri Hananto menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan segala hal terkait penerapan NCT di tingkat pemerintah desa di Kabupaten Boyolali. Selaku lembaga keuangan yang ditunjuk, pihaknya meyakinkan semua pihak.

“Dengan pelaksanaan NCT, dari Bank Boyolali sudah mempersiapkan segala sesuatunya, Sehingga nasabah nantinya tidak akan dipersulit, akan diberi kemudahan dalam bertransaksi,” terang Dono.

Selanjutnya dengan NCT akan membuat lebih efisien dan efektif karena akan mengurangi peredaran uang tunai di Boyolali.

“NCT akan mengurangi peredaran uang kartal atau uang tunai yang banyak menyita biaya belum lagi termasuk resiko. Dengan NCT mempermudah semua akan lebih efisien dan lebih efektif tidak perlu tunai lagi,” tandasnya.