Gara-gara Sebut ‘PKI Diperbolehkan di Indonesia’, Pria 55 Tahun Ditangkap

Ilustrasi. (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – JAKARTA – Gara-gara menyebarkan berita ‘PKI Diizinkan di Indonesia’, seorang pria berusia 55 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. pria tersebut diketahui berinisial LES.

Kabar penangkapan tersebut datang dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Diketahui pria berinisial LES menyebarkan hoaks ‘PKI Diizinkan di Indonesia’ itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke dalam group WA bernama Joglo Semar Gugat. Selain itu pria tersebut juga menyebarkan berita hoaks di akun Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.

“Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption ‘ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA’ ke dalam WAG ‘JOGLO SEMAR GUGAT’,” jelas Karopenmas Divhumas Polri Rabu (10/07/2019).

“Dan memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption ‘Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!’,” tambah mantan Wakapolda Kalteng tersebut sebagaimana dilansir laman resmi Mabes Polri.

Dari penangkapan tersebut diketahui, tujuan LES menyebarkan berita hoaks tersebut karena sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden lalu.

Pada saat penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.

Akibat penyebaran berita hoaks tersebut, pelaku akan di jerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.