FOKUSJATENG – BOYOLALI – Setelah melalui beberapa pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Boyolali, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat 12 Juli 2019 di gedung DPRD Kabupaten Boyolali. Adapun Ranperda yang disetujui yakni dua Ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan empat Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
Dua Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah. Kemudian yang kedua Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
Sementara itu, empat ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali meliputi Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kabupaten Boyolali. Serta, Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penanggulangan Tubercolosis dan HIV/AIDS.
Persetujuan dilakukan antara Pemkab Boyolali yang dihadiri Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan pihak DPRD Kabupaten Boyolali dalam agenda rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto didampingi Wakil Ketua DPRD Boyolali Tugiman dan Adi Maryono.
Dari lima faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Kebangsaan Demokrat, dan Fraksi PDI-Perjuangan dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni fraksi Golkar yang disampaikan Agus Ali Rosidi.
“Terima kasih kepada Bupati Boyolali yang telah menyetujui atas beberapa Ranperda, sekaligus kami menyetujui tiga Ranperda daerah untuk dijadikan peraturan daerah,” ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menjelaskan bahwa melalui prioritas alokasi anggaran yang disertai dengan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pengawasan, APBD Kabupaten Boyolali dapat dilaksanakan dengan baik.
Pengelolaan APBD secara terukur dan memenuhi asas umum pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Setelah mendapatkan persetujuan bersama, perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebagai bentuk pengawasan represif, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Said.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.