Revisi RTRW, Mendorong Investasi Melalui Perluasan Kawasan Peruntukan Industri

Kawasan industri di wilayah Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 setelah mendapatkan persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN. Selain itu Gubernur Jawa Tengah juga telah mengevaluasi secara resmi sehingga telah hari ini ditetapkan berlakunya. Evaluasi dan peninjauan kembali setiap lima tahun sekali.

Evaluasi dilakukan dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan lingkungan strategis, peraturan terbaru dan penyelarasan berbagai rencana kebijakan strategis nasional yang berkaitan dengan pemanfaatan terkait dengan pemanfaatan ruang. Revisi Perda RTRW ini memiliki arti penting dalam mendorong kemajuan di Boyolali melalui tumbuhnya investasi yang diharapkan memberikan efek positif bagi tumbuhnya perekonomian daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tata ruang merupakan kunci awal pembuka investasi sebelum dilakukannya proses perijinan selanjutnya.

“Tujuan dari penataan ruang di Kabupaten Boyolali yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah kabupaten berbasis pada pertanian dan pengembangan aneka industri yang berwawasan lingkungan,” jelas Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali, Nur Kamdani saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya menurut Nur Khamdani, di Kabupaten Boyolali telah disiapkan ribuan hektare untuk mendukung industri di Kota Susu.

“Untuk mendukung investasi tersebut telah disiapkan kawasan peruntukan Industri (KPI) seluas 2.130 hektare yang tersebar di 19 kecamatan,” terangnya.

Disinggung mengenai lahan pertanian, dijelaskan bahwa revisi RTRW ini tetap melindungi lahan pertanian dalam mendukung swasembada pangan. Kemudian predikat lumbung pangan nasional bagi Boyolali juga dipertahankan dalam kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 20.696 hektare.

“Sehingga tujuan penataan ruang ini dapat berjalan secara harmonis dan dapat sinergis. Indistri berkembang, pertanian tetap kita pertahankan dan lingkungan tetap terjaga. Oleh karena itu sesuatu hal yang baru yang harapannya keberadan RTRW yang baru ini dapat membuka investasi di Kabupaten Boyolali jauh lebih mudah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini terdapat beberapa program strategis nasional di Boyolali yang diharapkan dapat mendorong kemajuan Kabupaten Boyolali. Program yang telah terencana dan struktur ruang dan pola ruang di Boyolali diantaranya pengembangan Bandara Adi Sumarmo di Boyolali, pengembangan rencana jalan tol baru, pengembangan kereta api bandara.

Kabupaten Boyolali dengan 22 kecamatan saat ini dari sebelumnya 19 kecamatan telah mengakomodir batasan administrasi maupun nomenklatur. Sehingga diyakini akan memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam memberikan pelayanan perijinan sesuai dengan nomenklatur baru di dalam pemekaran kecamatan.