Bendahara JAD Terkait Aliran Dana dari Afghanistan Dibekuk Densus 88

Ilustrasi by ShutterStock (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – JAKARTA – Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi. Novendri ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatra Barat. Novendri disebut sebagai bendahara aktif dalam kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Novendri ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu dan kini berstatus tersangka.

Dedi sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Mabes Polri menambahkan, biaya yang didapatkan Abu Jundi dari Afghanistan yang dikirim melalui Western Union itu, salah satunya dimanfaatkan untuk kegiatan JAD di wilayah Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya, kata Dedi, dana itu akan digunakan JAD Bekasi membeli bahan peledak untuk bom yang rencananya diledakkan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Mei 2019.

“Dana yang dikirimkan dari Afghanistan melalui kurir itu langsung diterima oleh Novendri di Bogor pada 12 September 2018. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk membeli bahan peledak bom dan diledakkan di Gedung KPU Pusat,” jelasnya, Selasa (23/07/19).

Mantan Wakapolda Kalteng itu menjelaskan, Novendri tidak hanya punya koneksi dengan JAD Indonesia, melainkan juga JAD di negara lain. Selain itu, Abu Jundi sempat membuat bom rakitan untuk melakukan aksi amaliyah, tapi gagal karena ada komponen yang kurang.

“Saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh tim Densus 88 Antiteror,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri.