Penjelasan Gubenur Ganjar Soal Wajib Berbusana Adat setiap Kamis

Ramah tamah kader PDIP Karanganyar bersama Ganjar Pranowo. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – SEMARANG – Jumlah hari berseragam busana adat untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah kini bertambah. Sekarang, ASN wajib berbusana adat setiap Hari Kamis setelah sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulannya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aturan dirinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Sedangkan Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat Nasional.

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya, di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Selasa (23/7/2019).

Busana adat nasional yang dimaksud Ganjar adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Secara bercanda, Ganjar menyebut jika Sekda Jateng Sri Puryono mengenakan koteka pun dibolehkan.

Menurut Ganjar semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Ia menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

“Kalau Pak Sekda mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran, padahal koteka itu kekayaan budaya bangsa Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Ganjar menambahkan, penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Menurutnya hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional Jawa ini. Saya juga menegaskan, karyawan Pemprov dilarang memakai jilbab. Yang boleh pakai jilbab, karyawati,” kata Ganjar sebagaimana yag dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Jateng.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal. (*)