Ratusan Warga Lereng Merapi Gerudug Kecamatan Tamansari, Ini Tuntutannya!!

warga Desa Keposong, Kecamatan Tamansari menggelar unjuk rasa di halaman kantor kecamatan setempat, Kamis (2572019). (Ich GB) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Ratusan warga Desa Keposong, Kecamatan Tamansari menggelar unjuk rasa di halaman kantor kecamatan setempat, Kamis (25/7/2019). Mereka mengungkapkan protes keras terhadap penambangan galian C yang berupa pasir dan batu.

Mereka mendesak penutupan penambangan galian C tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Selama aksi, warga membentangkan sejumlah spanduk bernada protes. Antara lain berbunyi, Seluruh warga menolak galian C; Seluruh dunia tidak cukup untuk satu orang yang rakus, kami menolak galian C di wilayah Desa Keposong.

Selama aksi, warga juga menggelar orasi secara bergantian yang intinya menolak kegiatan penambangan galian C di Desa Keposong. Alasannya, kegiatan penambangan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga.

Perwakilan warga kemudian menggelar pertemuan dengan, Camat Tamansari, Wurlaksono didampingi Muspika setempat.

“Warga sudah tak tahan merasakan dampak penambangan galian C di salah satu lahan di Keposong ini,” Kata korlap aksi, Suyadi yang juga warga Dukuh Kwarangan, Desa Keposong,

Pihaknya menegaskan, tuntutan warga tak bisa diubah lagi. Yaitu, tegas menuntut kegiatan galian C tersebut dihentikan. Kalau tak ada titik temu, pihaknya akan mengawal terus agar kegiatan penambangan tersebut tak bisa beroperasi lagi.

“Kami akan terus perjuangkan demi anak cucu. Kalau alam telanjur rusak, anak cucu bakal makan apa ?”
Selain itu, Suyadi mengaku sangsi terkait izin kegiatan penambangan tersebut, sesuai izin mencakup lahan seluas 5 hektare. “Ada kejanggalan. Banyak tanda tangan dipalsukan. Orang tua yang buta huruf, kok ada tanda tangannya,”katanya.

Senada, Lumadi pemilik lahan dekat lokasi penambangan mengaku dirugikan dengan kegiatan penambangan galian C tersebut. “Kerugiannya, tanah saya di pojok dan sisi utara longsor. Takutnya, longsor bisa lebih parah, apalagi tepi lahan terdapat jurang yang dalam,”imbuhnya.

Ditemui usai pertemuan, Camat Wurlaksono mengungkapkan, sesuai kesepakatan, bakal ada mediasi lanjutan pada tanggal 31 Juli mendatang. Dimana, penanggungjawab penambangan galian C akan menyampaikan beberapa usulan yang saling menguntungkan dengan warga.

“Kalau warga tetap menolak, maka warga bisa mengajukan gugatan hukum karena penambangan itu memiliki izin dari Pemprov Jateng,” pungkasnya.