FOKUSJATENG – BOYOLALI – Pengemudi truk kontainer bernomor polisi H 1975 BH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laka lantas maut di pertigaan Wika – Boyolali, Kamis (25/7/2019) lalu telah menjalani pemeriksaan urine. Dari pemeriksaan itu tersangka positif memakai narkoba golongan 1 jenis sabu.
Kabar tersebut diungkapkan Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Narkoba Iptu Is Udroso Hgs.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, selanjutnya anggota Kesatuan Narkoba Polres Boyolali melakukan penggeledahan terhadap tersangka, truk kontainer dan barang – barang milik tersangka.
Kepetugas Sat Narkoba Polres Boyolali, tersangka mengakui bahwa ketika mengemudikan truk kontainer sebelum kecelakaan di Wika – Boyolali sedang mengkonsumsi narkoba. Narkotika golongan 1 jenis sabu (metamphetamin) itu dikonsumsi tersangka pada Hari Rabu di pangkalan truk pintu 4 pelabuhan Tanjung Emas sebelum berangkat.
“Barang tersebut didapat dari membeli ke seseorang kenalan sesama sopir di Tanjung Emas Semarang yang bernama D usia 35 tahun, identitasnya sudah kita dapatkan,” kata Iptu Is Udroso Hgs.
Kasubag Humas Polres Boyolali, Akp Eddy Lillah menambahkan, saat ini masih dilakukan penggeledahan pada truk kontainer. Akan diperiksa barang-barang yang dibawa tersangka “Seperti tas, pakaian, dompet dan badan tersangka, petugas Sat Narkoba belum menemukan barang Narkoba yang dikonsumsi, sehingga berdasarkan UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Akp Eddy Lillah.
Penampakan tersangka dapat Anda lihat di bawah sini!!!
Baca juga :