FOKUSJATENG – BOYOLALI- FH alias Pendi (30), warga Kampung Busukan RT 1 RW 27, Mojosongo, Jebres, Solo ditangkap di Boyolali karena kasus narkoba. Kini Pendi ditahan jajaran Sat Res Narkoba Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Boyolali, Kompol Donny Eko Listianto menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Antara lain, lima paket bubuk putih sabu- sabu, bong, ponsel dan timbangan,” katanya Donny di Mapolres Boyolali, Selasa (30/7/2019).
Tersangka kata Donny, ditangkap di areal pinggir jalan Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak pada Sabtu (20/7/2019) lalu.
Penangkapan Pendi ini berawal saat petugas melihat tersangka yang berlagak mencurigakan. Kemudian petugas pun mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan.
Ternyata benar, petugas mendapati barang bukti bubuk sabu yang disimpan di bawah jok motor milik tersangka. Tersangka pun tak bisa mengelak dan langsung diamankan. Petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka.
“Dan di rumah tersangka itulah diperoleh barang bukti lain seperti timbangan dan bong,” kata Donny.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar narkoba jenis sabu- sabu. Barang haram itu diperoleh dari tersangka Edi yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Sabu- sabu dijual dalam bungkus kecil atau paket hemat. Namun demikian, tersangka tidak tahu siapa saja pembeli atau pemesan paket sabu- sabu tersebut. Biasanya barang pesanan di letakkan di pinggir jalan sesuai kesepakatan dan kemudian pembeli mangambil sendiri barang itu.
“Kini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan pengedarnya,” kata Donny.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dikenai pasal 114 ayat2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman untuk pasal 114 adalah maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan denda paling sedikit adalah Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Untuk pasal 112 berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.