FOKUSJATENG – BOYOLALI – Sekretaris Dewan (Setwan) Boyolali, Mulyono Santoso mengatakan, pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 dijadwalkan pada Senin (19/8) mendatang. Tapi hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali belum mengeluarkan penetapan anggota DPRD Boyolali.
Dijelaskan, sesuai peraturan, pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari terakhir masa jabatan DPRD Boyolali periode 2014-2019 ini. Hanya, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali belum mengeluarkan penetapan anggota DPRD Boyolali. Pihaknya pun berharap, adanya percepatan proses penetapan ini, baik dari KPU Boyolali maupun untuk proses pembuatan SK Gubernur.
“Ya, karena kita tidak bisa melakukan pelantikan sebelum ada SK dari Gubernur,” katanya.
Mulyono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mulai menggarap berkas yang akan dikirim ke gubernur. Dengan demikian, setelah adanya penetapan dari KPU Boyolali pihaknya tinggal melakukan entri data, dilanjutkan pengiriman ke gubernur melalui bupati.
“Akan tetapi, kita belum berani melangkah untuk pesan nama dada, dan nama pada meja. karena itu tadi belum ada penetapan dari KPU,” ujarnya. termasuk untuk memberikan hak pakaian sipil lengkap (PSL) yakni Jas yang dikenakan saat pelantikan anggota DPRD.
Sebelumnya KPU Boyolali kembali menunda penetapan Perolehan kursi partai Politik dan Calon Anggota DPRD Boyolali hasil pemilu 2019 pada Senin (22/7). Saat itu, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menyatakan penundaan ini dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Karena memang, saat ini gugatan dua partai yakni PAN dan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.
Apalagi, lanjut Ali, dalam gugatan peserta pemilu terhadap KPU RI tersebut juga menyebut Boyolali sebagai locus materi gugatan tersebut. Misalnya gugatan PPP di dapil VIII pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang mencakup wilayah Kabupaten Boyolali, Magelang dan Kota Magelang. Begitu pula dengan gugatan PAN untuk Dapil V DPR RI yang meliputi Boyolali, Solo, Sukoharjo dan Klaten.
“Kita diminta untuk menunda pelaksanaan rapat pleno kalau masih ada gugatan di mahkamah konstitusi,” ujar Ali. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan akhir MK yang diperkirakan akan keluar pada Jum’at (9/8) mendatang.