Pencurian Saldo ATM Dua Ratusan Juta Rupiah Terkuak, Begini Modusnya

Ilustrasi. DOk.Pixabay (/Fokusjateng.com)

FOKUJATENG – BOYOLALI – Awalnya mengajak ngobrol dan menawarkan dana bantuan untuk masjid. Kemudian menanyakan apakah ATM nya sama. Begitulah modus pencurian saldo ATM yang dikuak oleh jajaran Sat Reskrim Polres Boyolali.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Abdul Muin (56) warga Kampung Kupang Timur 7/27-A,Pakis, Surabaya. Kemudian Lucky Usman Usreadi (55) warga Jalan Kran II no 182 Rt 06 Rw 06, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat serta Nuryamin (49) warga Jalan Menara Rt 02 Rw 02, Soreang, Kota Parepare.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali dipimpin Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan pada tanggal 30 Juli 2019 lalu. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah ATM dan sebuah mobil.

“Ketiga tersangka dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian,” katanya.

Lebih lanjut Iptu Mulyanto menjelaskan, korban bernama Subroto (51) warga Dukuh Cepogo Rt 04 Rw 01, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Aksi pencurian ATM itu berawal saat korban bertemu seorang laki- laki tak dikenal di sebuah ATM Bersama di Surabaya, 20 Juni lalu. Orang itu sedang mengecek saldo.

Kemudian orang tersebut mengajak ngobrol dan menawarkan dana bantuan untuk pembangunan masjid dan menjanjikan sewaktu- waktu akan dihubungi. Orang itu juga menanyakan kartu ATM milik korban apakah sama dengan ATM miliknya.

Korban kemudian mengecek saldo miliknya di ATM Bersama. Entah mengapa, korban tidak sadar saat ATM miliknya ditukar dengan ATM milik tersangka. Kemudian, pada hari Rabu (26/6), pukul 16.00, korban mengecek ATM di Cepogo, Boyolali tapi sedang mengalami gangguan.

Kemudian pada Kamis (27/6/2019) korban cek lagi di Kantor Bank Jateng Banaran pukul 12.30. Saat itu korban kagetnya bukan kepalang, ternyata didapati saldo berkurang Rp 250.906.000. Bahkan juga terdeteksi transaksi beberapa kali ke nomor rekening Bank Danamon atas nama Ade Supriyadi, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi.

Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Bank Jateng korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari laporan tersebut, Tim Sapu Jagad Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.

“Hingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan tersangka di Banyumanik, Semarang. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Mulyanto.