Sindikat Internasional Pelaku Penipuan Online Senilai 113 Miliar Terbongkar

Ilustrasi. (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – JAKARTA – Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat internasional pelaku penipuan online senilai Rp 113 miliar. Selain menangkap tersangka, Polri juga menahan sejumlah barang bukti senilai Rp 5,6 miliar, Rabu (07/08/19).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dittipid Siber Bareskrim melakukan koordinasi dengan Kepolisian Siber Negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia dalam mengungkap kasus ini.

“Tim penyidik melakukan Profiling terhadap para terduga pelaku dengan mengikuti aliran dana sindikat ini, dan berhasil mendeteksi IP Address yang berlokasi dari Nigeria, UAE (Dubai), Inggris, dan Norwegia. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka An. KS, HB, IM, DN,dan BY,” jelas Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (07/08/19).

Kronologi
Sementara itu Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, kejadian diketahui pertama kali pada tanggal 31 Mei 2019 ketika sedang ada audit keuangan dari bendahara perusahaan OPAP Investment limited di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou.

“Terdapat pembayaran sebesar 4,9 Juta Euro pada tanggal 16 Mei 2019 dan 2 Juta Euro pada tanggal 23 Mei 2019. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos Papaioannou (Warga Negara Yunani) selaku bendahara perusahaan OPAP Investment Limited diretas,” ungkap Kombes Rickynaldo sebagaimana dilansir dari laman resmi Mabes Polri.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp 113.000.000.000,00 (Seratus Tiga Belas Miliar Rupiah). Kemudian Pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Dugaan tindak pidana ilegal akses pertama kali dilakukan pada tanggal 8 Mei 2019 lalu. Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan formulir pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 Juta Euro dan ditransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama CV Investment Limited.

Kasubdit II Dittipid Siber menyebut,untuk menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan, masing-masing tersangka berbagi peran.

“Tersangka KS sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Tersangka HB, IM, DN, dan BY merupakan kelompok sindikat Internasional yang berada di INDONESIA yang berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana,” jelas Kasubdit II Dittipid Siber.

Sindikat yang berada di Indonesia memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV. fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer.

Dari penangkapan 5 tersangka, Dittipid Siber mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain 7 unit kendaraan roda empat berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 buah KTP, 11 kartu Debit ATM Bank, 7 buah handphone, 13 buah stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB MOBIL, uang sejumlah Rp. 742.600.000,-. Dari keseluruhan barang bukti diatas yang telah disita senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar oleh penyidik Subdit II Dittipidsiber.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.