FOKUSJATENG – BOYOLALI – Komplotan perampok dengan sasaran ruko tempat usaha beraksi di Arjet Game Bayanan, Ngestiharjo, Siswodipuran, Boyolali Kota. Mereka membawa senjata tajam dalam menjalankan aksinya, bahkan tak segan-segan melukai korbannya.
Namun, kini tiga dari gerombolan perampok ganas itu sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Boyolali.
“Sebanyak tiga pelaku berhasil kita ringkus,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, Jumat (9/8/2019).
Ketiga tersangka yakni Purwanto (26) warga Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang. Kemudian M Aristiyanto (27) dan Faizal Umam (25), keduanya warga Plamongsari, Pedurungan, Kota Semarang.
Para tersangka, menurut Mulyanto, melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Arjet Game Bayanan, Ngestiharjo, Siswodipuran, Boyolali Kota. Kejadiannya pada 23 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 02.10 WIB.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali di daerah Pedurungan, Semarang,” katanya.
Dalam aksinya, para tersangka membawa senjata tajam berupa parang, klewang dan celurit. Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban dengan tongkat hingga benjut.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Antara lain satu unit smartphone dan satu unit playstation 3 warna hitam.
Aksi tersebut berawal saat pada 23 Juli 2019 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban hendak menutup ruko tempat usaha persewahaan playstation. Saat itu juga ada seorang pelanggan hendak pulang dan membayar di kasir.
Tiba-tiba datang seorang tersangka yang pura-pura hendak bermain playstation. Namun dijawab pemiliknya jika sudah tutup. Sesaat kemudian empat pelaku lainnya datang dan masuk ke Ruko persewaan playstation tersebut. Mereka membawa senjata tajam parang dan celurit.
Para pelaku langsung mengancam kedua korban dengan menggunakan senjata tajam tersebut agar menyerahkan dompet, telepon seluler dan uang tunai. Bahkan, pemilik persewaan playstation itu juga dipukul menggunakan tongkat.
Kedua korban pun tak bisa berbuat banyak dan tak mampu melawan. Para tersangka berhasil merampas telepon seluler, uang dan playstation milik kedua korban. selanjutnya mereka kabur.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Boyolali Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tim Sapu Jagad Polres Boyolali yang dipimpin Iptu Wikan SK, langsung memburu para pelaku. Akhirnya, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah tempat tinggalnya di Semarang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mulyanto.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.