FOKUSJATENG – BOYOLALI – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali akhirnya menetapkan perolehan suara partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali pada Sabtu (10/8/2019) di Front One Hotel Boyolali.
Dalam agenda Rapat Pleno Terbuka tersebut memutuskan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Boyolali pada Pemilu 2019.
“KPU Kabupaten Boyolali melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Boyolali,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin.
Lebih lanjut Ali mengatakan, DPRD Boyolali terdapat 45 kursi yang diperebutkan para calon legislatif pada Pemilu beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah tersebut pembagian masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I sejumlah 11 kursi, Dapil II sebanyak 6 kursi dan Dapil III ada 8 kursi. Kemudian Dapil IV maupun Dapil V sejumlah masing-masing 10 kursi.
“Jumlah akhir perolehan kursi untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 2 kursi, Partai Gerindra mendapatkan 1 kursi dan PDI Perjuangan sebanyak 35 kursi. Kemudian Partai Golkar mendapatkan 4 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 3 kursi. Jadi total semua 45 kursi,” imbuh Ali.
Pihaknya berharap dengan penetapan ini selanjutnya bisa berjalan baik untuk tahap selanjutnya. Terkait pelantikan atau peresmian anggota DPRD akan menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Boyolali.
“Kita menyampaikan kepada peserta pemilu, Surat Keputusan, Bawaslu, kepada para caleg dan DPRD, Gubernur untuk permohonan sebagai peresmian atau pelantikan,” katanya.
Disinggung mengenai tanggal pelantikan ditanggapi bahwa menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah.
“Tanggal pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah tapi semoga sebelum AMJ [Akhir Masa Jabatan] anggota DPRD Boyolali pada 19 Agustus 2019,” tandas Ali.