40 Napi Boyolali Dapat Kortingan Masa Hukuman saat HUT RI

Rutan Kelas 2B Boyolali (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Sebanyak 40 nara pidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Boyolali menerima remisi. Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bernomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Remisi Umum 17 Agustus 2019.

Remisi tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Masruri di aula Rutan setempat, pada Sabtu (17/8/2019).

Dari 40 warga binaan yang mendapatkan remisi terdapat dua warga binaan yang dinyatakan bebas. Pihaknya berharap warga binaan yang bebas dapat menerapkan program pembinaan kerohanian, pembinaan jasmani, keterampilan serta program asimilasi ini dapat membantu pengembangan dan pembangunan Boyolali.

“Sehingga diharapkan nantinya mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Boyolali, Muhammad Ali.

Sementara itu, Masruri mengatakan agar penerima remisi dapat mensyukuri, dan untuk Napi yang bebas dapat membantu dan mendukung serta memberi sumbangsih dalam pembangunan Boyolali.

“Jadi jangan merasa berkecil hati sudah menjadi warga binaan. Karena mungkin digodog disini akan menjadi orang luar biasa,” ujar Masruri.

Sebanyak 40 warga binaan tersebut terdapat dua orang yang dinyatakan bebas. Sementara itu, terdapat 26 orang yang mendapatkan Remisi Umum satu bulan, tiga orang mendapatkan Remisi Umum dua bulan. Remisi Umum tiga bulan diberikan kepada tujuh orang dan dua orang mendapatkan Remisi Umum empat bulan.