Gara-gara Mencuri, Aristiyanto Menikah di Kantor Polisi

Ilustrasi. (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Seorang tersangka tindakan pencurian dengan kekerasan menikah dengan wanita pilihannya di Polres Boyolali pada hari Sabtu (17/8/2019). Setelah sah sebagai suami istri, kedua pasangan ini akhirnya berpisah karena mempelai pria harus kembali menjalani proses hukum.

Kapolres Boyolali AKBP Kusomo Wahyu Bintoro diwakili Kasubag Humas Akp Eddy Lillah menjelaskan, mempelai pria itu adalah M Aristiyanto (28), warga Kampung Plamongan Sari RT 003/012, Plamongan Sari, Pedurungan, Kota Semarang. Sedangkan mempelai wanita diketahui bernama Farah Astri Yuliana.

Berlangsung di Kantor Sat Reskrim Polres Boyolali, akad nikah dipimpin langsung oleh petugas penghulu dari Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Saiful Anwar yang disaksikan keluarga dari kedua mempelai.

Dengan pengawalan dan penjagaan ketat aparat Polres Boyolali, tersangka Aris melangsungkan ijab kabul dengan Farah. Sejumlah keluarga dari keluarga tersangka dan mempelai wanita, tampak hadir dalam pernikahan yang baru pertama kalinya digelar di Polres Boyolali.

Tangis haru bercampur bahagia terpancar dari mempelai wanita dan tersangka, setelah tersangka Aris mengucapkan ijab kabul pernikahan. Usai melangsungkan akad nikah, tersangka Aris harus kembali menjalani proses hukumnya di Satuan Reskrim Polres Boyolali.

“Untuk sementara setelah selesai proses ijab kabul, suami istri ini terpaksa harus berpisah sampai proses hukumnya tersangka tuntas,” kata Akp Eddy Lillah.

Sementara Kanit 1 Tindak Pidana Umum ( Tipidum ) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, dilaksanakannya proses ijab kabul di Polres Boyolali dikarenakan tersangka Aris sedang menjalani proses hukum di tangani unit Tipidum Sat Reskrim Polres Boyolali karena kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Lebih lanjut Iptu Wikan menjelaskan bahwa tersangka Aris melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan diwilayah Ngestiharjo, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal (23/7/2019) lalu.Tersangka Aris bersama kedua temannya berhasil diringkus Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali dengn barang bukti sebuah Play Stasion (PS) dan dua buah telepon genggam.

”Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terang Iptu Wikan.

Sementara tersangka Aris mengaku senang dengan ijab kabul yg telah berlangsung dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Boyolali telah membantu dan memfasilitasi pernikahan. Dirinya mengaku menjalin asmara dengan Farah Astri Yuliana sudah 1 tahun ini.

Tersangka nekad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena membutuhkan dana untuk biaya buat nikah. Selain itu, tersangka juga mengaku dua kali tersangkut masalah pencurian yang pertama di Demak dan yang kedua di Boyolali.