Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Bersertifikasi

Pembekalan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi melalui program infrastruktur berbasis masyarakat “Kotaku” di Kabupaten Boyolali. (Istimewa) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Wajib memiliki sertifikat. Begitulah kewajiban seluruh tenaga konstruksi sebagaimana mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
Disebutkan dalam pasal 70 ayat 1, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat di Embung Giriroto; Kecamatan Ngemplak pada Selasa (27/8/2019) dalam acara pembekalan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi melalui program infrastruktur berbasis masyarakat “Kotaku” di Kabupaten Boyolali.

“Pemerintah sudah memperhatikan bagaimana keberadaan mereka, bagaimana dapat mendorong mereka menjadi satu tenaga yang profesional ke depan, bersertifikat aman dalam menjalankan tugas, dan perhatian terhadap mereka mampu diberikan oleh pemerintah,” ujar Said.

Lebih lanjut Said menekankan pada Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sehingga pihaknya kini mendorong para pekerja yang ada di Kabupaten Boyolali untuk memenuhi mandat Undang-Undang tersebut.

“Sehingga langkah langkah ke depan dalam rangka melaksanakan tugas tugas akan jauh lebih aman nyaman dan profesional dalam menjalankan tugas,” ungkap Wabup Said.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Kepala Desa Giriroto, Purwanto mendukungnya. Dengan adanya sertifikat tersebut, menurut Purwanto, para penyedia jasa konstruksi bisa mendapatkan pekerja yang profesional.

“Tukang yang andal, tukang yang profesional, yang nantinya bisa bermanfaat untuk pembangunan infranstruktur baik di Kabupaten Boyolali maupun di daerah masing-masing,” pungkas Purwanto.