Pemkab Boyolali Menginisiasi Koordinasi Lintas Sektoral Soal Optimalisasi Soal KK-PAK

Dok. Istimewa (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menginisiasi koordinasi pertemuan lintas sektor untuk mengoptimalisasi pemberian manfaat kesehatan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja(KK-PAK) , Rabu (28/8/2019).

Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Kemitraan Semester I Kabupaten Boyolali dimana Sekretaris Daerah mengharapkan adanya koordinasi dari pihak-pihak terkait mengenai penjaminan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada fasilitas kesehatan. Hal ini guna memberikan kepastian penjaminan bagi masyarakat pada umumnya dan peserta JKN-KIS pada khususnya.

“Masyarakat yang menjadi pasien di fasilitas kesehatan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja harus mendapatkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu baru kemudian mengurus proses administrasinya. Jangan sampai terbalik, masyarakat harus mencari kepastian penjaminnya siapa baru bisa dilayani,” Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri saat menyampaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Selama ini kara Masruri banyak kasus terjadi dimana masyarakat diombang-ambingkan dengan kepastian mengenaisiapa penjaminnya, apakah BPJS Kesehatan, Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, ataukah Jasa Raharja. Contohnya, lanjut Masruti, kecelakaan lalu lintas. Apabila kecelakaan tersebut terjadi pada saat berangkat, pulangkerja, atau saat bekerja seharusnya menjadi kewenangan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kecelakaan ganda seharusnya menjadi kewenangan JasaRaharja.

Kepala Dinas Kesehatan Boyollali, Ratri S Lina juga menyampaikan pentingnya pertemuan hari ini agar setiap kasus yang beririsan penjaminannya dapat ditangani oleh instansi yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Defisit BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan karena banyak kasus yang diklaimkan ke BPJS Kesehatan walaupun itu bukan kewenangan utama BPJS Kesehatan. Contohnya jika terjadi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang seharusnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan diklaimkan ke BPJS Kesehatan karena tenaga kesehatan masih awam dengan penjamin-penjamin yang lain seperti Taspen, JasaRaharja, ataupun BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ratri.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Juliansyah menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, maka instansi-instansi lain juga mempunya tugas untuk aktif menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kewenangan penjaminan manfaat kesehatan masing-masing instansi.

“PMK 141 in itidak hanya mengatur BPJS Kesehatan, namun juga instansi lain. Sehingga tentunya dibutuhkan koordinasi yang intens agar apabila terjadi kasus yang beririsan mengenai penjaminnya, masyarakat segera mendapat kepastian penjamin dan dapat segera dilayani di fasilitas kesehatan,” jelas Jiansyah.