FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penggelapan duit perusahaan Jumat 13 September 2019. Satu tersangka berhasil ditangkap, yakni Pasma Hapsari (28), yang tidak lain karyawan pabrik setempat.
Uang perusahaan yang digelapkan perempuan cantik berkulit putih ini mencapai Rp 1,215 miliar. Ironisnya, uang miliaran yang digelapkan warga Kampung Bhayangkara, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali ini, di antaranya digunakan untuk renovasi rumah, biaya perawatan kecantikan, dan liburan keliling Indonesia.
Kasus penggelapan ini dilakukan tersangka, yang tercatat sebagai staff senior accounting sebuah perusahaan garmen di wilayah Desa Butuh, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Boyolali, dalam rentang waktu yang cukup singkat yakni hanya kisaran dua bulan, di tahun 2017 silam.
Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan di tahun 2018. Sempat ada upaya mediasi antara perusahaan dengan tersangka. Namun tersangka tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya lantaran sudah habis digunakan untuk renovasi rumah berikut perlengkapan rumah tangga, perawatan kecantikan dan liburan. Hingga akhirnya kasus inipun dilaporkan ke polisi dan berujung penahanan atas tersangka.
Pasma mengaku, aksi penggelapan itu dilakukan empat kali. Sebagai senior accounting, Pasma bertugas untuk pemindahbukuan keuangn perusahaan. Namun, alih-alih dipindahbukukan, uang perusahaan justru ditilapnya.
Penggelapan pertama dilakukan Pasma senilai Rp 200 juta, kemudian Rp 500 juta, llau Rp 275 juta, dan terakhir sekitar Rp 240 juta. Total uang yang digelapkab Pasma mencapai Rp 1,215 miliar.
“Uangnya digunakan untuk renovasi rumah, beli alat rumah tangga, perawatan kecantikan, dan jalan-jalan,” kata Pasma.
Pasma mengakui, perbuatannya dipicu gaya hidup mewah dan dia mengaku melakukannya sendirian. Meski terlihat tegae, namun Pasma sesekali tak mampu menyembunyikan air mata yang nyaris menetes. Apalagi saat ini dia harus berpisah dengan anak keduanya yang baru berumur sekitar satu tahun.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kasus penggelapan ini diketahui saat perusahaan melakukan audit pada Januari 2018. Modus tersangka yakni menggelapkan keuangan perusahaan, yang seharusnya dipindahbukukan dari rekening Bank CIMB Niaga ke rekening perusahaan di BCA.
Diakui Kapolres, penanganan kasus ini terbilang cukup lama, salah satunya lantaran kasus ini menunggu hasil audit perusahaan serta proses mediasi yang dilakukan perusahaan dengan tersangka. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain TV, kitchen set, sofa, kulkas, serta barang bukti lain.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.