Kades Teter Simo Andy Yoeniawan Disanksi Pemberhentian Sementara

Ilustrasi penangkapan (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus hukum yang membelit Kepala Desa (Kades) Teter, Kecamatan Simo, Andy Yoeniawan (36) berujung pada sanksi pemberhentian sementara. Sanksi tegas ini dari bupati Boyolali melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat (Dispermasdes) Boyolali.

Andy resmi diberhentikan sementara dari jabatan kapala desa. Itu menyusul kasus dugaan korupsi keuangan desa yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto mengatakan, langkah tegas sudah diambil untuk kades nakal. Sebagai kades yang semestinya mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun, dengan jabatannya sebagai Kades, Andy justru diduga melakukan korupsi. Dengan melelang secara pribadi tanah kas desa atau tanah eks bengkok. Uang hasil lelanganpun tak disetorkan ke Pemdes yang dimasukkan kedalam Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Teter.

“Keputusan pemberhentian sementara itu sudah melalui kajian mendalam. Dan sesuai aturan, jika ada pejabat yang bermasalah dengan hukum harus diberhentikan sementara,” ujar Purwanto.

Supaya yang bersangkutan bisa konsentrasi hadapi kasus yang menjeratnya. Dan roda Pemdes Teter tetap berjalan. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, diisi oleh penjabat (Pj) Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bupati juga sudah menunjuk Sekertaris Kecamatan Simo sebagai Penjabat Kades sampai ada Kades definitive lagi,” ujar Purwanto.

Putusan hukum tetap (inkrah) memang belum ada. Namun berdasarkan regulasi, pejabat yang terlibat masalah korupsi, Narkoba dan Terorisme bisa dipecat. Meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“ Kalau kejahatan lain. Pemecatan hanya bisa dilakukan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Kalau ini (Korupsi, Narkoba, Terorisme) tidak. Bisa langsung di pecat,” kata Purwanto.

Purwanto menyayankan dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kades ini. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina Desa, berbagai upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan. Keuangan Desa harusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Untuk kemaslahatan masyarakat desa. Apalagi, dana desa (DD) yang kian besar.  “Jangan sampai keuangan desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” imbuh Purwanto.

Sebagai informasi, Andy Yoeniawan, kembali dilantik 12 Agustus lalu sebagai kades untuk periode 2019-2024. Kades petaha itu berhasil mengalahkan dua penantangnya. Dengan perolehan suara  1.062. Sedangkan rivalnya, Giman Sumanto mendapatkan 984 suara dan Arif Budiono yang hanya 142 suara.

Seperti diberitakan, Kades Teter Kecamatan Simo, Andy Yoeniawan, 36 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Boyolali setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga sore hari.

Adapun dana yang diduga dikorupsi senilai Rp 159 juta. Yaitu, dana hasil lelang tanah kas desa atau tanah eks bengkok serta pajak yang tidak disetorkan. Penyidik Kejari juga sudah mengantongi dua alat bukti. Yaitu, perhitungan keuangan negara dan keterangan para saksi.