Bawaslu Boyolali Ajukan Anggaran Pengawasan Pilkada 2020 Kepada Pemkab Rp 16 Miliar

Komisioner Bawaslu Boyolali foto bersama Jumat 27 September 2019, usai rapat pengajuan anggaran pengawasan Pilkada 2020. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Bawaslu Boyolali mengajukan anggaran sebesar Rp 16 miliar ke Pemkab Boyolali. Besaran anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung pengawasan pada Pilbup 2020 mendatang.

“Ya, saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan tim anggaran Pemkab Boyolali,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono.

Ditemui wartawan di sela- sela penyerahan santunan kepada anggota Panwascam dan pengawas TPS di aula Kantor Bawaslu, Jumat (27/9), dia mengungkapkan, dalam pembahasan awal, tim anggaran Pemkab baru menyetujui nilai anggaran sebesar Rp 7 miliar.

“Kami masih terus melakukan pembahasan untuk menyamakan persepsi.”

Menurut Taryono, pengajuan anggaran tersebut didasarkan pada besaran kebutuhan. Yaitu untuk kegiatan pengawasan Pilbup 2020 mendatang. Dimana, dalam pengajuan anggaran dengan asumsi Pilbup digelar dalam dua putaran.

“Besaran anggaran yang kami ajukan disesuaikan dengan kebutuhan.”

Sementara itu, terkait dengan penyerahan santunan, Taryono mengaku ada dua orang yang mendapatkan santunan. Yaitu, Bambang Kusnohadi, panwascam Klego dan Pristi Utami, pengawas TPS Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel.

“Keduanya bertugas pada Pilpres dan pileg serentak 2019 lalu. Keduanya menerima santunan masing- masing sebesar Rp 8,250 juta.”

Menurut dia, sebenarnya ada 9 usulan untuk mendapatkan santunan. Namun demikian, setelah dilakukan kajian mendalam, hanya kedua petugas tersebut yang akhirnya ditetapkan layak untuk mendapatkan santunan.

“Keduanya jatuh sakit setelah bertugas. Memang, kegiatan pengawasan sangat berat karena menunggu hingga penghitugan suara selesai.”

Bambang Kusnohadi menyambut positif dengan adanya santunan tersebut. “Terus terang, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Bawaslu. Ini sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab Bawaslu terhadap petugas pengawas Pilpres dan pileg serentak di jajaran bawah.”