FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang guru honorer wiyata bhakti (WB) di salah satu SD di Kecamatan Teras, Boyolali, ditangkap tim Satuan Narkoba, Polres Boyolali, karena terlibat kasus narkoba Selasa dini hari 8 Oktober 2019. Selain menjadi kurir narkoba jenis sabu, oknum guru bernama Giri A (27), warga Dukuh Plumutan, Desa Salakan, Kecamatan Teras itu diduga juga mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Wakapolres Boyolali, Kompol Donny Eko Listiyanto mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Dijelaskan, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam. Benar saja, Selasa dini hari sekira pukul 01. 00 WIB ada seorang yang gerak geriknya mencurigakan. “Pemantauan terhadap terduga pelaku dilakukan berjam-jam. Petugas kemudian melakukan penangkapan terduga pelaku dan dilanjutnya penggeledahan rumahnya,” ujar Donny.
Dari tangan Giri, petugas menemukan lima paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1, jenis sabu. Paket serbuk itu berada didalam bandel plastic klip dan siap diedarkan. Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket sabu itu disimpan didalam powerbank yang telah dimodifikasi. Tak hanya itu saja, didalam rumah pelaku, petugas juga menemukam timbangan, alat isap atau bong, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
“Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil barang juga diamankan berikut STNK kendaraannya,” katanya.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernisial DN yang masih buron. Tersangka hanya disuruh oleh BW yang berada didalam Lapas di Kabupaten Pati untuk mengantarkan paket sabu-sabu ini kesuatu tempat yang telah ditentukan.
Untuk sekali mengantarkan sabu-sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Kegiatan pengedar barang terlarang sudah dijalani satu tahun ini. “Kami akan melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang itu,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI no.35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Giri, mengaku gajinya sangat kecil. Gajinya yang hanya Rp 200 ribu tak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
Tergiur imbalan yang cukup besar dan pekerjaan yang sangat mudah membuatnya gelap mata. Selain itu, dia juga diberi sabu-sabu untuk dikonsumsi secara gratis. “Sudah dua kali. Pertama, dua bulan lalu. Kemudian yang kemarin itu,” tegasnya.