FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berupaya mendorong para perangkat desa untuk segera mendata jumlah aset desa yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan agar dapat mendata dan menginventarisasi serta meminimalkan kasus penyalahgunaan aset desa. Dalam rangka pengamanan aset, maka kekayaan milik desa harus diinventarisir dalam buku inventaris dan diberi kodefikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto di acara Workshop Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Kabupaten Boyolali Tahun 2019. Acara tersebut digelar di Grand Laguna Hotel and Villa, Kecamatan Colomadu; Kabupaten Karanganyar pada Rabu (9/10/2019).
“Agar pengelolaan aset desa di Kabupaten Boyolali dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” ungkap Purwanto.
Hal tersebut perlu dilakukan oleh perangkat desa melalui buku aset desa yang biasanya dikendalikan oleh kepala desa. Untuk itu, pihaknya mengimbau para perangkat desa tersebut untuk memahami Permendagri tersebut dengan menginventarisasi aset desa melalui aplikasi Sipades.
“Aset desa yang sudah divalidasi dapat diiput dalam aplikasi Sipades 2019 pada semua desa di Kabupaten Boyolali,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri mendorong para perangkat desa untuk tertib administrasi di desa.
“Bahwa aset desa perlu kita catat. Ditertibkan semuanya. Penataan aset desa tolong dicermati,” tegas Sekda Masruri.