FOKUS JATENG-BOYOLALI– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali telah berhasil menyelesaikan sebanyak 35.306 sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) hingga Agustus 2019. Jumlah tersebut semula dijadwalkan baru rampung akhir tahun.
“Namun sudah dirampungkan pada akhir Agustus, dan sebanyak 35.306 sertifikat sudah diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Boyolali,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Boyolali, Kasten Situmorang.
Ditemui wartawan disela- sela penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kamis (17/10), dia menjelaskan, pencapaian tersebut merupakan bentuk prestasi atas kerja sama berbagai pihak.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan juga penghargaan bagi tim yang mampu bekerja sama dalam menyelesaikan program PTSL di wilayah Boyolali. Bahkan, jajaran BPN tak mengenal hari libur untuk menyelesaikan program tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya hingga kepala desa yang turut aktif mendorong warga untuk mendaftarkan tanahnya melalui PTSL.”
Dia mengatakan di Boyolali terdapat 671.081 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 641.181 yang sudah bersertifikat. Sedangkan, bidang tanah yang belum sertifikat 29.900 bidang. Sisanya, akan diselesaikan untuk mencapai target “Kabupaten Boyolali Lengkap” pada 2022.
“Kami mencatat di Boyolali masih tersisa 29.900 bidang tanah aset pemerintah, keagamaan, dan jalan raya merupakan tanggung jawabnya. Kami bakal sertifikatkan menjadi desa lengkap, kecamatan lengkap dan kabupaten lengkap pada 2022 mendatang.”
Kedepan, lanjut dia, diharapkan sertifikat yang ada dimanfaatkan dengan membuka akses kepada permodalan, perbankan dan pengusaha. Sertifikat mempunyai akses ekonomi, keuangan dalam membantu pembangunan masyarakat Boyolali.
“Kami akan membuat kerja sama empat pilar antara Bupati, BPN, Perbankan dan pengusaha, bagaimana membuat akses reforma terhadap akses masyarakat di Boyolali.”
Bupati Boyolali, Seno Samodro dalam sambutannya mengharapkan, agar sertifikat dijaga dengan baik. Namun demikian, sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai agunan di bank. Hanya saja, pinjaman jangan sampai untuk kegiatan konsumtif.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga langsung menanyakan biaya pensrtifikatan program PTSL tersebut. “Berapa biayanya ? Tolong dijawab jujur.” Para penerima sertifikat langsung kompak menjawab,” Rp 150.000 untuk satu sertifikat.”