Angka Kecelakaan di Kabupaten Boyolali Meningkat, Ini Penyebabnya

Salah satu warga mengendarai sepeda motor salah satu syarat pengurusan SIM. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Angka kecelakaan lalulintas di Boyolali meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hingga sejauh ini mayoritas penyebabnya adalah rendahnya kedisiplinan dalam mengendarai sepeda motor. Yang semakin memprihatinkan, para korban sebagian besar berusia produktif adan pelajar, yakni antara 15-29 tahun.

Menurut data Satlantas Polres Boyolali di semester 1 lalu, terjadi 453 kecelakaan lalu lintas. Itu naik 23 persen dari tahun lalu pada semester yang sama yang sebanyak 366 kejadian. “Data terakhir kecelakaan itu melibatkan 609 sepeda motor, ini jumlah yang cukup banyak,” kata Kasat Lantas AKP Dwi Panji Lestari mewakili Kapolres Boyolali Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (27/10/2019).

Disebutkan dari jumlah 609 itu, angka kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di jalan utama ini didominasi oleh usia pelajar atau mahasiswa. Sedikitnya ada 117 orang pelajar atau mahasiswa yang terlibat kecelakaan ini.

Jumlah itu meningkat tajam dibanding tahun lalu yang hanya 70 orang saja. Sebagian besar korban berada pada rentang usia 21-30 tahun. Sedangkan pelajar yang rentan usia 16-20 sebanyak 91 orang, kata Kasatlantas, sebanyak 108 kecelakaan itu paling banyak terjadi antara pukul enam pagi sampai pukul Sembilan pagi.

“Mulai saat ini masyarakat dan pelajar pada khususnya harus sadar betul akan pentingnya keselamatan dengan memperhatikan kelengkapan berkendara,” terang Panji.

Untuk itu pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan ini. Namun demikian, yang terpenting dari semua itu adalah meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas agar bisa baik dan benar sehingga tidak membuat celaka diri sendiri dan orang lain.

“Jika kesadaran ini sudah muncul, bisa dipastikan lalu lintas tertib dan tidak ada kecelakaan,” katanya.
Dia menambahkan perilaku berlalu lintas sangat besar pengaruhnya untuk bisa meminimalkan angka kecelakaan. Pemberian suatu sanksi pun memang harus dilakukan karena itu bagian menegakkan undang-undang.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas,” pungkasnya.