Pemkab Boyolali Sosialisasi Perda RTRW Baru

Bupati Boyolali Seno Samodro menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perda RTRW di Hotel Syariah Solo, Selasa 29 Oktober 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011, telah direvisi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan seiiring dengan perkembangan dinamika ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan jaman, RTRW yang lama dirasa sudah tidak relevan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ekonomi, Infranstruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali, Maharsi W. C Kusumo. Diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Syariah Hotel Solo, Kecamatan Colomadu; Kabupaten Karanganyar pada Selasa (29/10/2019) mengikuti acara sosialisasi tersebut.
“Sejak 2011 hingga 2019, masyarakat sudah begitu paham pentingnya RTRW. Sesuai dengan ketentuan, bahwa tahun ini harus mengacu pada Perda RTRW yang baru,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam RPJMD tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Provinsi sehingga tidak terjadi kesalahan.
“Jangka panjangnya untuk tata ruang wilayah di Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.
Bupati Boyolali, Seno Samodro berharap para kepala OPD dapat cepat menyesuaikan diri dalam mensosialisasikan Perda RTRW yang baru ke masyarakat.
“Setelah perubahan Perda RTRW, OPD harus menyesuaikan diri, segera,” kata Bupati Seno singkat.