Satpol PP Boyolali Hentikan Enam Proyek BTS dan Toko Modern, Ini Alasannya

Penyegelan tower BTS oleh Satpol PP Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Petugas Satpol PP menghentikan proyek pembangunan enam Tower tower Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di wilayah Boyolali diperkirakan milik operator seluler. Tak cukup di situ saja, toko modern yang sudah beroperasi sekalipun juga sempat diberi pita kuning Satpol PP Boyolali.

Tindakan itu dilakukan karena menara dan toko modern tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Saat disegel menara tersebut sudah berdiri dan semua rangka sudah terpasang kokoh.

Kasi Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono mengatakan, dalam penyegelan yang dilakukan pekan lalu itu petugas memasang pita kuning tanda larangan masuk. Selain itu, petugas memasang lembar segel. “Beberapa hari lalu kami melakukan penyegelan terhadap enam tower BTS karena tower itu belum ada IMB-nya, segel akan kami buka lagi, setelah ijinnya keluar,” ujar Tri.

Dijelaskan, tindakan penyegelan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 Selain menyegel dengan pita kuning, petugas juga menggembok pintu masuk tower. Towerpun tak bisa dimasuki oleh siapapun, termasuk pemilik tower.

“Karena memang, sesuai aturan sebelum memandirikan tower, pengusaha telekomunikasi wajib mengurus ijinnya terlebih dulu. Namun, enam tower itu pemilik baru mengurus ijinnya setelah tower tegak berdiri,”ujarnya.

Tri mengingatkan bahwa saat ini baru sebatas penyegelan saja. Namun, tindakan lain yang lebih tegas bakal diberikan apabila pemilik tak segera mengurus ijin pendirian tower tersebut.

Tower itu akan dirobohkan jika pemilik tak segera mengurus ijinya. Sebab keberadaan tower ilegal sangat merugikan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu harus memiliki jaminan kemanan masyarakat sekitar. “Jika ijin dipenuhi, akan ada asuransi dari pemilik tower jika saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sebelumnya Satpol PP Boyolali sempat menyegel toko modern yang sudah beroperasi , kendati akhirnya dilepas kembali lantaran ijinnya sudah keluar.

Menurut Tri Joko, tindakan menutup paksa sementara toko modern tersebut, menyusul adanya berita acara dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Boyolali terkait keberadaan toko modern itu. “Namun mulai Kemarin, segel kami buka kembali dikarenakan ijinnya sudah keluar,” katanya.

Ditegaskan, toko bangunan tersebut melanggar tiga Peraturan daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbup). Diantaranya Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi dan perizinan tertentu, Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Izin mendirikan bangunan (IMB) dan perda nomor 12 tahun 2017 tentang Kententramanan dan ketertiban umum.

“Sedangkan Perbub yang dilanggar, yakni Perbub nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Boyolali,” pungkasnya.