FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang kepala desa di Boyolali, resmi ditahan penyidik Polres Boyolali dan diberhentikan sementara selama 6 bulan oleh Pemkab setempat. Hal itu karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Tinggal menunggu P21 dari kejaksaan negeri. Untuk Kades nonaktif sudah kami tahan sejak dua hari yang lalu,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Dijelaskan, Penahanan dilakukan sejak Senin (4/11) terkait dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran desa meliputi anggaran pembangunan gedung olahraga [GOR]/gedung serbaguna, pembangunan jalan, dan pembangunan rumah bidan desa. Dana itu bersumber dari residu pembangunan embung di desa setempat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp370 juta.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto mengatakan, Dwi Sugiyanto resmi diskors selama enam bulan terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan sejumlah fasilitas publik. Skors berlaku sejak Jumat (25/10) lalu. Skors berdasarkan hasil audit Inspektorat Boyolali terkait dugaan penyimpangan sejumlah dana pembangunan.
“Kita sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Desa Lampar (Kecamatan Tamansari), Dwi Sugiyanto, terkait LHP Inspektorat karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang. Sehingga kita berikan hukuman skorsing atau pemberhentian sementara selama 6 bulan,” katanya, Kamis (7/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan Inpektorat, ungkap Purwanto, ada temuan pelanggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 juta. “Menurut Inspektorat sudah ada temuan, sehingga sudah tindaklanjuti. Karena sudah ditindaklanjuti harus ada sanksi, maka kita sanksi,” jelas dia.
Temuan pelanggaran pelaksanaan APBDes tersebut, lanjut dia, yakni pembangunan gedung olahraga dan pembangunan sarana prasarana jalan di wilayah Desa Lampar. Karena Kades, Dwi Sugiyanto diberhentikan sementara selama 6 bulan, Pemkab Boyolali telah menunjuk Penjabat (Pj) Kades Lampar. “Pj-nya (Kades Lampar) Pak Sekcam (Sekretaris Kecamatan) Tamansari,” imbuh dia.
Berkait kabar Kades non aktif Desa Lampar saat ini juga ditahan Polres Boyolali, karena kasus pungutan liar, Purwanto, mengaku sejauh ini belum mendapat laporan. Jika memang kabar itu benar, maka pihaknya menunggu kasus tersebut untuk memberikan sanksi selanjutnya.