FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Suyatno, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Karang, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, diminta untuk hadir ke Polres Karanganyar, Rabu 20 November 2019. Dia dipanggil dengan kepentingan dimintai klarifikasi soal pematokan jalan yang dilakukan oleh warga Dusun Karang pada tanggal 21 Oktober 2019.
Salah seorang tokoh masyarakat tersebut merupakan salah satu dari beberapa tokoh (perangkat desa) yang telah terlebih dulu dipanggil. Yakni sama dengan kepentingan dimintai keterangan oleh Polres Karanganyar.
Pemanggilan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat desa ini didasari atas adanya laporan dari pemilik kandang babi yang akses jalan masuk diblokir oleh warga. Pemblokiran jalan oleh warga dengan cara mematoki jalan tersebut dikarenakan warga tidak menyetujui adanya kandang babi di lingkungan mereka. Mereka takut akan ada dampak buruk dari limbah kandang babi.
Suyatno diminta menjelaskan peran-peran apa saja yang dilakukan oleh 27 warga pada saat mematoki jalan. Lantas dijawab lupa. “Tadi di Polres Pak Suyatno disuruh menjelaskan peran 27 warga yang ada saat mematoki jalan dan dijawab lupa. Karena sudah agak lama kejadiannya,” jelas warga Desa Kaliboto yang minta namanya dirahasiakan.
Menurut warga bahwa Pemkab Karanganyar sudah menutup kandang babi tersebut karena diprotes oleh warga waktu itu. Akan tetapi setelah beberapa waktu tutup kandang tersebut kembali diaktifkan dan diisi dengan babi oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan warga.
Setelah warga mengetahui kandang tersebut diisi babi lagi maka warga memblokir jalan akses masuk. Saat wartawan menanyakan bahwa tidak ada izin kandang tersebut. Warga merasa dibodohi saat mengetahui daftar hadir musyawarah rutinan RT mereka dijadikan lampiran izin lingkungan oleh pihak pemilik kandang.
“Izin lingkungannya nggak ada itu. Mereka menggunakan perangkat desa untuk mengumpulkan daftar hadir warga pada saat rapat RT rutin yang tidak membahas soal kandang babi sama sekali dan dijadikan lampiran perizinan,” jelas tokoh masyarakat lain yang juga minta dirahasiakan namanya.
Dari hasil klarifikasi yang diminta oleh polisi, warga diminta untuk bermusyawarah dengan pemilik kandang yang sekaligus pelapor pada kasus ini. Dengan harapan agar semua warga tidak bermasalah panjang dengan kasus yang dilaporkan ini.
“Bapak RT disarankan agar bermusyawarah dengan pemilik kandang agar kasus ini segera selesai dan tidak berkepanjangan katanya Mas,” tuturnya. Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendy ketika dihubungi via WhatsApp belum memberikan jawaban.