FOKUS JATENG-SURAKARTA-STIE AUB Surakarta maju selangkah lagi dalam meningkatkan kualitas lulusannya. Dan ini merupakan komitmen pimpinan dan jajarannya, agar lulusan STIE AUB Surakarta tidak hanya memiliki ijazah namun juga memiliki sertifikasi keahlian. Dan lulusannya memiliki keahlian lebih dari lulusan perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Dengan dimilikinya keahlian lebih tersebut, diharapkan seluruh lulusan STIE AUB Surakarta dibutuhkan dan diserap oleh dunia kerja, baik industri, BUMN, BUMD maupun sektor industri lainnya yang ada di Indonesia.
“Mahasiswa yang telah menempuh dan lulus matakuliah, bisa mengikuti uji kompetensi sesuai skema yang disediakan oleh (LSP) STMIK dan STIE AUB Surakarta,Sertifikat untuk profesi ini diakui secara nasional dan internasional atas kesepakatan kerjasama kementrian tenaga kerja Asean,” kata Ketua STIE AUB ,Dr. Agus Utomo.
Dijelaskan, Secara umum negara-negara ASIA and Pasific Group (ASPAG) yang terdiri dari negara berkembang dan maju memahami bahwa pekerjaan masa depan atau future of work merupakan tantangan bersama. “Perbedaan tantangan tersebut disikapi dengan berbagai upaya sesuai dengan perbedaan tingkat ekonomi masing-masing negara,” katanya.
Senada, Ketua Yayasan Karya Dharma Pancasila Surakarta , Anggoro Panji Nugroho menegaskan pasal18 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
“Pengakuan ini bisa melalui sertifikasi kompetensi ,” katanya.
Adapun peraturan Pemerintah No. 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bab 2 Pasal 2 Ayat 1, lanjut Nugroho, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bab 2 Pasal 3. BNSP mempunyai tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNSP. Standar Yang Terdapat Pada Pedoman BNSP 202:2005 Tentang Pedoman Penyiapan Dan Lisensi LSP poin 3.5. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Profesi Yang Mendapatkan Lisensi Dari BNSP. 3.7. Lisensi. Proses Pendelegasian Wewenang Sertifikasi Profesi Dari Bnsp Kepada Lsp Melalui Proses Akreditasi.
”Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik perlu diselenggarakannya sertifikasi kompetensi oleh LSP STMIK AUB dan LSP STIE AUB Surakarta, “ pungkasnya.