FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali meminta masyarakat untuk lebih kritis mengawasi adanya aktivitas pertambangan illegal, salah satunya galian c. Mengingat, banyak efek domino yang timbul dari kegiatan ilegal tersebut.
“Patroli yang dilakukan Satpol PP pun kurang efektif, tanpa peran dari masyarakat sekitar,” Kasi Penindakan, Satpol PP Kabupeten Boyolali, Tri Joko Mulyono, Senin (25/11/2019)
Dijelaskan, setiap kegiatan usaha harus dilakukan dengan benar. Syarat normatif perijinan harus dipenuhi terlebih dulu, sebelum memulai usaha. Termasuk kegiatan usaha penambangan. Sebab, akibat galian ilegal banyak merusak lingkungan lantaran tak ada yang menjamin reklamasi. “Kalau memang menemukan galian C yang ilegal harus segera ada tindakan. Kami pun bisa menindak itu,” tegasnya.
Menurut Joko, banyak efek domino yang timbul dari kegiatan ilegal tersebut. Kondisi alam yang rusak ditambah rusaknya infrastruktur yang ada. Termasuk minimnya pajak yang masuk ke daerah. “Padahal pembangunan daerah sumber dananya dari pajak,” jelasnya.
Apabila ada pengusaha tidak tunduk dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau peraturan lainnya, maka pemkab atau pejabat berwenang dapat menghentikan.\
“Perbuatan yang melanggar hukum dengan melakukan aktivitas galian C ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” ujarnya.
Hanya saja, upaya pengawasan yang dilakukan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat utamanya pengusaha. Pihaknya meminta peran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga alam.
“Jika ada temuan, masyarakat hendaknya tidak segan menanyakan kepada pelaksana atau melaporkan kepada aparat pemerintah desa, atau pihak-pihak lain yang berkompeten,” pungkasnya.