Pengadilan Agama Boyolali Direlokasi dari Kawasan Simpang Siaga ke Bekas Kantor Mojosongo

Penandatanganan kesepakatan saling menghibahkan bangunan antara Pemkab Boyolali dan Mahkamah Agung (MA)di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (26/11/2019). (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Agama (PA) Boyolali yang berada di kawasan simpang siaga, bakal di relokasi, menempati lahan bekas bekas kantor kecamatan Mojosongo. Sedangkan bekas gedung PA lama masih dalam kajian terkait pemanfaatan dan peruntukannya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Boyolali Seno Samodro usai penandatanganan kesepakatan saling menghibahkan bangunan antara Pemkab Boyolali dan Mahkamah Agung (MA)di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (26/11/2019).

Menurut Bupati Seno Samodro, pihaknya masih terus menyelesaikan pembangunan gedung PA yang baru tersebut. Saat ini bangunan sudah selesai dan siap ditempati. Pihaknya tinggal menyelesaikan pemasangan paving di halaman gedung.

“Gedung PA ini dibangun dengan dana sekitar Rp 6 miliar – Rp 7 miliar. Mudah- mudahan tahun 2020 sudah bisa ditempati,” katanya.

Gedung tersebut berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi. Lahan lebih luas dibandingkan bangunan atau gedung PA lama di kawasan Simpang Siaga yang luasnya hanya berkisar 2.000 meter persegi. “Memang bangunan baru lebih luas dan lebih representative,” katanya.

Adapun pemanfaatan bekas gedung PA nantinya, Bupati menambahkan masih akan dibahas lebih lanjut. Namun rencana awalnya adalah untuk kawasan parkir bagi pengunjung kawasan Simpang Siaga dan Perpustakaan.
Sekaligus juga untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan kawasan Simpang Siaga.

“Selama ini pengunjung Simpang Siaga maupun Perpustakaan yang berada di sana kesulitan mencari tempat parkir,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk bangunannya masih akan dikonsultasikan dengan BPCB terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan apakah seluruh bangunan merupakan cagar budaya atau hanya sebagian saja dari keseluruhan bangunan. “Sehingga pemaanfaatannya nanti tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Sementara Rosviana selaku perwakilan MA menagatakan Sesuai perjanjian, maka Pemkab Boyolali menghibahkan bangunan atau gedung PA yang menempati bekas lokasi Kantor Kecamatan Mojosongo. Sebaliknya, MA menghibahkan tanah dan bangunan PA di kawasan Simpang Siaga.

“Kami berharap dengan adanya hibah ini maka bisa meningkatkan kinerja PA Boyolali. Sekaligus bisa melayani para pencari keadilan di sana,” kata kepala Biro Perlengkapan MA tersebut.