FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menjelang pergantian tahun, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, telah berhasil melakukan pendataan aset desa atau register aset desa senilai Rp 10,5 triliun. Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset desa yang diawali pendataan dan registrasi aset di 261 desa di Boyolali.
“Sampai saat ini Boyolali sudah mulai akan mengamankan aset sebesar Rp 10,5 triliun bagi aset-aset milik desa. Kami berharap Boyolali tetap berintegritas bermanfaat dan maju untuk Boyolali,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono disela Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali, pada Selasa (17/12/2019).
Dijelaskan aset desa harus benar-benar aman dan utuh. Jangan sampai kejadian seperti dulu kembali terulang. Aset yang tak terdokumentasi dengan baik, setiap pergantian kepala desa (Kades). “Keutuhan jumlah aset desa sangat penting. Desa yang bisa ditinggali. Untuk itu, perlu dilakukan inventarisasi aset desa. Hal itu juga sebagai langkah awal pemerintah desa (Pemdes) menyusun perencanaan awal desa. Persoalan masalah terkait dengan aset desa dapat diminimalisir, ”katanya.
Sebelumnya, sering kali terjadi penyusutan aset desa dikarenakan tidak memiliki dokumen yang jelas. Insan mencontohkan salah satunya tanah yang berada di pinggir sungai atau jurang diketahui merupakan milik desa, bisa menjadi hak milik perorangan.
“Karena ada yang memohon, kemudian diurus surat kepemilikian, maka jadilah milik pribadi,” katanya.
Dia menambahkan, pesangon perangkat desa atau Kades yang telah menyelesaikan tugas juga turut menyumbang penyusutan aset desa.
“Jika ini dibiarkan, kedepan, aset desa akan habis, maka perlu dilakukan registrasi aset, ”katanya.
Sejauh ini, Inspektorat telah mendata hampir 80%. Jika ditotal, aset desa yang telah di data di Boyolali ini mencapai Rp 10,5 triliun.
“Akhir Februari 2020 seluruh aset desa di Boyolali selesai di data. Aset desa yang telah disetujui ini akan bertambah, ”katanya.
Senada, Bupati Boyolali, Seno Samodro menambahkan dengan adanya pengamanan aset desa, Pemkab Boyolali dapat mengaudit aset desa melalui dana desa. Hal tersebut mengingat dana desa di Boyolali kini telah menggunakan sistem pembayaran non tunai atau non cash transaction (NCT) dalam pengelolaan keuangan.
“Jadi dibayar tidak boleh pakai cash tapi semua dengan transfer. Harapan saya ini akan mengurangi penyimpangan. Kalau sudah seperti itu, tertib administrasi, akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan,” kata Seno.
Kegiatan pendataan dan registrasi asset desa ini mendapat dukungan Pemberantasan Korupsi (KPK), hal tersebut diungkapkanKasatgas Pencegahan Korwil 5 KPK, Kunto Ariawan, bahwa melalui Larwasda ini sebagai sarana untuk mengingatkan masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Boyolali agar selalu waspada atas bahaya terjadinya korupsi.
“Memang kita dorong agar pengawasan internal di setiap instansi di Boyolali untuk senantiasa melakukan upaya-upaya mencegahan. Salah satu tugas dari Inspektorat adalah untuk melakukan koordiansi upaya upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi,“ katanya.
Dalam kesempatan yang dihadiri jajaran Forkopimda Boyolali dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Boyolali, KPK dan BPKP tersebut, Bupati Seno sekaligus melaunching Monitoring Center for Prevention Pemkab Boyolali, e-Audit, e-Whistleblowing System dan Register Aset Desa. Selain itu, diserahkan pula beberapa penghargaan gelar pengawasan daerah Kabupaten Boyolali.