FOKUS JATENG-BOYOLALI-E-omahku, sebuah aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi para pengembang perumahan sudah dilaksanakan di Boyolali mulai berlaku akhir tahun ini, kata kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo.
“Aplikasi untuk memudahkan pengurusan izin bagi developer yang akan membangun kawasan perumahan. Izin tak lagi dilakukan langsung ke kantor DPKP,” katanya usai Launching aplikasi e-omahku yang digelar di aula Kantor DPKP. Kamis (19/12/2019).
Dijelaskan, launching aplikasi e-Omahkoe memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pengembang perumahan. Disisi lain, juga mengajak jajaran karyawan DPKP untuk bertindak sigap melayani perizinan yang masuk.
“Setiap izin yang masuk secara online ini, maka kami akan langsung proses sesuai ketentuan. Saat ini ada 100 lebih perusahaan pengembang perumahan di seluruh wilayah Boyolali,”katanya.
Adapun launching aplikasi tersebut digelar di aula Kantor DPKP oleh Bupati Boyolali, Seno Samodro. Selain dihadiri karyawan DPKP, launching juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan developer atau perusahaan pengembang perumahan.
Bupati Seno Samodro menyambut positif launching aplikasi e-Omahkoe. Mengingat, hal itu bisa mempermudah pengembang untuk mengajukan izin pembangunan kawasan perumahan. Kini pengajuan izin bisa dilakukan online 24 jam penuh.
“Bisa pagi, siang, sore bahkan malam hari, izin bisa diajukan dan secepatnya diproses. Jadi, pengembang tak perlu jauh- jauh datang ke kantor DPKP untuk mengurus peizinannya,”ujarnya.
Bupati berharap dengan kemudahan ini maka perusahaan pengembang perumahan semakin tergugah membangun perumahan dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya di Boyolali.
“Kami juga mendorong OPD lain untuk mengembangkan aplikasi sejenis sesuai bidang tugas masing- masing. Seperti inilah tujuan kami saat melaunching smart city beberapa waktu lalu,”kata Bupati.