FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali menghibahkan sepeda motor sebanyak 267 sepeda motor untuk operasional Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan. Hal tersebut berbeda dengan daerah-daerah lain yang hanya meminjam pakaikan sepeda motor kepada Pemdes.
“Yang penting kepala desa bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat semakin nyaman dengan pelayanan Pemdes,” ujar Bupati Boyolali Seno Samodro.
Sementara, hampir seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lurah se Kabupaten Boyolali menerima hibah sepeda motor Yamaha N-Max dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Selasa (28/1/2020) di Pendopo Ageng Pemkab Boyolali.
“Hanya Kades Urut Sewu, Kecamatan Ampel, Sri Haryanto saja yang tak ada. Sebab dia baru kena sanksi hukuman skors selama tiga bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto.
Menurut Purwanto, sanksi itu diberikan sejak tanggal 6 Januari 2020 lalu. Karena melakukan pelanggaran sedang. Dikarenakan melakukan pelanggaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Anggaran Rp 37 juta saat pembangunan jalan desa tak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya.
“Ada penyelewengan anggaran yang tak bisa dipertanggung. Sehingga yang bersangkutan harus mengembalikan,” kata Purwanto.
Kades Urut Sewu non Aktif Sri Haryanto saat dikonfirmasi menerima hukuman sanksi tersebut. Pihaknya juga telah mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakan itu.