Hadapi Era 4.0, Pemkab Boyolali Gelar Workshop Kearsipan

Workshop kearsipan di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Rabu (29/1/2020). (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal. Selain itu, sekaligus untuk memberi perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan arsip nasional.

Untuk itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Workshop Pengawasan Kearsipan Internal dan Digitalisasi Arsip Menyongsong Industri 4.0 yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Workshop yang diselenggarakan di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, pada Rabu (29/1/2020) ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kepala Dinas Arpus Kabupaten Boyolali, Siti Askariyah.

Sementara Bupati Boyolali, Seno Samodro menjelaskan dalam mewujudkan Boyolali smart city, dalam pengelolaan arsip agar mengembangkan sistem kearsipan berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Dengan digitalisasi arsip, OPD tidak perlu membutuhkan tempat penyimpanan arsip yang banyak dan besar dan mempermudah pencarian.

“Saya harap semua OPD di Boyolali dapat mengimplementasikan pengelolaan arsip secara optimal. Sehingga dalam penyimpanan arsip dapat tertata sistematis, tidak memerlukan banyak tempat serta mudah dalam pencarian,” ungkap Bupati Seno.

Mendukung apa yang disampaikan Bupati Seno, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Priyo Anggoro mengungkapkan semakin tinggi kualitas manajemen arsip suatu organisasi, maka akan semakin jelas akuntabilitas publik yang dapat disajikan.

“Maka, keberadaan arsip harus diselamatkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” katanya.