Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto: Perangkat Desa Harus Paham Pengelolaan Dana Desa

Sosialisasi PMK tentang pengelolaan dana desa di Pendapa Ageng Pemkab Boyolali Kamis 6 Februari 2020. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Keberadaan dana desa sangat mendukung kegiatan pembangunan desa di Boyolali. Maka dari itu, setiap perangkat desa sebagai pengelola dana desa harus paham dengan segala aturan dan teknis pengelolaan dana desa sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto menyampaikan bahwa saat ini Boyolali sebagai Kabupaten di Jawa Tengah tercepat pencairan dana desa yang diawali Desa Randusari; Kecamatan Teras dan Desa Manggis; Kecamatan Mojosongo.

“Telah menyusul 142 desa, kemarin masuk lagi 47 desa. Yang belum, mohon segera diselesaikan untuk persyaratannya,” ungkapnya saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali pada Kamis (6/2/2020).

Dalam pengelolaan dana desa ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerjasama dengan BPD Bank Jateng dan Bank Boyolali. Sudah diketahui, bahwasannya desa saat ini sudah menerapkan system pembayaran non tunai atau Non Cash Transaction (NCT) meski ada yang dikecualikan. Jadi setiap pengeluaran cukup dengan transfer kepada pihak yang bersangkutan. Bahkan Bank Boyolali membebaskan biaya transfer untuk bank manapun.

“Dalam pelaksanaan NCT, Bank Boyolali telah memutuskan untuk tidak adanya biaya untuk setiap transfer ke bank mana saja,” ujar Purwanto.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sistem pencairan dana desa yaitu 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap ketiga dimulai bulan Januari. Beberapa desa sudah mengajukan untuk tahap pertama ini di bulan Januari.

“Kinerja para perangkat desa harus ditingkatkan kerjasamanya dengan baik. Jadi harapan kita ke depan, pengelolaan dana desa bisa segera diajukan syarat-syaratnya agar bisa menyusul desa yang lainnya,” ungkap Bony.

Sementara untuk jangka waktu pencairan di atas Rp 1 miliar membutuhkan waktu lima hingga tujuh hari. Untuk itu diharapkan 40 persen pada tahap awal bisa segera dialokasikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain itu diminta untuk tidak menggunakan dana desa yang tidak sesuai dengan kewenangan desa.