Bupati Seno Serahkan Enam Raperda kepada DPRD Boyolali di Rapat Paripurna

Bupati Boyolali Seno Samodro menyerahkan enam raperda ke DPRD Boyolali dalam rapat paripurna. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Selasa (11/2/2020). Agenda rapat yang juga diikuti jajaran bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali ini berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Boyolali meliputi penyerahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali.

Enam Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Selain keempat ranperda tersebut, ada pula Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Bupati Boyolali, Seno Samodro dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali. Salah satunya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurut Bupati Seno, arsip sebagai produk dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah merupakan salah satu media perekam yang akan menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat bangsa dan Negara.

“Oleh karena itu pemerintah daerah, BUMD, swasta, pemerintah desa, lembaga pendidikan, orrganisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik agar penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Boyolali dapat terwujud dengan baik,” ungkap Bupati Seno.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan tiga panitia khusus untuk pembahasan keenam raperda tersebut. Ketiga panitia khusus tersebut terdiri dari, panitia khusus pertama yang membahas tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya panitia khusus kedua membahas tentang Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian, panitia khusus ketiga membahas tentang Ranperda tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.