FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali mulai saat ini menggelar tes psikologi bagi pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pemohon harus benar-benar dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya sebelum melakukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
Kasat Lantas AKP Dwi Panji Lestari mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachman Nur Hidayat mengungkapkan mulai hari ini ada syarat baru untuk permohonan SIM. Jika sebelumnya hanya sehat jasmani saja yang diperbolehkan mengajukan permohonan SIM, mulai saat ini pemohon juga harus benar-benar sehat rohaninya.
“ Pemohon SIM baru maupun perpanjangan semua golongan SIM wajib mengukuti tes psikologi,” kata Dwi.
Dijelaskan, tes psikologi bagi pemohon SIM ini tak seperti tes psikologi pada seleksi CPNS, atau perguruan tinggi. Tapi, tes psikologi untuk permohonan SIM hanya untuk mengetahui kesehatan rohani pemohon saja.
Setidaknya ada empat poin yang harus harus dipahami, diantaranya konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan penyesuaian diri. Selain itu juga untuk mengetahui stabilitas emosi dan kehatanan kerja pemohon.Sehingga soal-soal tes psikologi ini juga disesuaikan.
“ Menurut penyelenggara Tes psikologi dari pihak ketiga, hanya ada 30 soal yang harus dikerjakan pemohon. Jawabannyapun hanya mencontreng pada Ya atau Tidak pada lembar jawaban,” ujarnya.
Menurut Kasatlantas, tes psikologi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi kesehatan rohani pemohon benar-benar sehat. Dengan begitu, harapannya bisa menurunkan kecelakaan di Boyolali.
Sementara Ibnu Hudaya, 64 warga kecamatan Wonosegoro mengaku kaget dengan adanya tambahan tes psikologi ini. Diapun baru mengetahui setelah petugas Polisi memintanya untuk tes psikologi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran permohonan perpanjangan SIM.
“Awalnya takut. Tapi setelah saya baca soalnya ternyata mudah. Karena pertanyaanya berkaitan dengan keseharian pribadi. Misalnya apakah sering capek dan lain sebagainya,” pungkasnya.