FOKUS JATENG-BOYOLALI-Antisipasi kerumunan warga di tengah merebaknya virus corona (covid-19). Kejaksaan Negeri Boyolali mengubah mekanisme pembayaran denda dan pengembalian barang bukti tilang pelanggaran lalulintas.
“Pada prinsipnya pelayanan Kejaksaan kepada publik tetap berjalan. Hanya mekanismenya saja yang kita ubah. Jadi kita seperti biasa tetap menerima pembayaran denda tilang dan kewajiban kami tetap mengembalikan barang bukti tilang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ismaya Hera Wardanie, Rabu (18/3/2020).
Dijelaskan, saat ini pembayaran denda tilang dilakukan secara online melalui bank. Sedangkan untuk pengembalian barang bukti tilang kepada pemiliknya, Kejaksaan Negeri Boyolali akan mengirimkan melalui pos.
Mekanisme tersebut, lanjut Ismaya sebenarnya bukan hal baru. Tata cara pembayaran denda tilang melalui bank ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum-sebelumnya. Hanya saja, masyarakat lebih memilih datang langsung ke Kejaksaan, karena dinilai lebih cepat.
“Mereka pingin yang cepet gitu loh, langsung bayar langsung ambil. Tapi sebenarnya sudah lama kita sosialisasikan agar mereka membayar secara online. Nah ini momennya pas, dalam upaya kita untuk mencegah atau sedikit memutus siklus kalau ada wabah corona, jadi saya persilahkan para pelanggar yang kena tilang itu untuk membayar secara online. Nanti barang buktinya kita kirim kepada yang bersangkutan, dengan catatan biaya masing-masing. Karena Kejaksaan tidak ada anggarannya (untuk ongkos pengiriman barang bukti tilang),” katanya.
Menurut Ismaya, pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat secara optimal, hanya untuk kali ini pihaknya mengurangi kerumunan banyak orang.
“Intinya kita tetap berusaha melayani masyarakat secara optimal, hanya untuk kali ini kita mengurangi kerumunan yang banyak. Karena biasanya kan sampai 1.000 sampai 1.500 orang (membayar dan mengambil tilang di kejaksaan). Seperti itu tentunya sangat berisiko, berisiko untuk semuanya. Jadi kita mengurangi itu saja, tetapi pelayanan tetap berjalan,” tandas Ismaya.
Masyarakat yang kena tilang, lanjut dia, jika sudah ada putusan hakim maka bisa langsung membayar di bank. Setelah ada putusan hakim, pihak Kejaksaan segera meng-upload sehingga pihak bank membuka aplikasi itu bank sudah bisa diketahui nilai dendanya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jadi setelah ada putusan dari hakim, itu sudah langsung kita upload, sehingga ketika dibuka di bank itu sudah kelihatan (nilai dendanya),” pungkasnya.